Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 47 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran, untuk mengidentifikasi permasalahan sekaligus mengantisipasi permasalahan yang akan timbul.
2. Monitoring Pelaksanaan Anggaran secara Elektronik pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut e-MPA adalah suatu sistem pengendalian dan pemantauan kinerja perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran secara elektronik melalui aplikasi e-MPA.
3. Aplikasi e-MPA adalah aplikasi yang mengintegrasikan proses pengumpulan data, penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Program adalah penjabaran dari kebijakan untuk pencapaian visi dan misi Kementerian Agama yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon I selaku penangungjawab program yang berisi kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan dengan indikator kinerja yang terukur.
5. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi satuan kerja atau penugasan tertentu yang berisi komponen kegiatan berupa sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (entri) untuk menghasilkan keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah pelaksana kegiatan pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan program dan kegiatan dengan menggunakan biaya APBN Kementerian Agama.
7. Kepala Satker adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Lajnah, Kepala Balai, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Haji INDONESIA.

Pasal 2

e-MPA bertujuan untuk menyediakan data dan informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran dalam rangka mewujudkan kinerja pelaksanaan program dan anggaran yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Pasal 3

e-MPA dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip partisipatif, efisien, efektif, mudah, handal, akurat, cepat, dan aman.

Pasal 4

Ruang lingkup e-MPA meliputi pengumpulan data, penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada seluruh satker Kementerian Agama.

Pasal 5

Jenjang pengelolaan e-MPA terdiri dari:
a. tingkat Kementerian Agama;
b. tingkat Unit Eselon I Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
d. tingkat Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
e. tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
f. tingkat Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Balai Litbang, Balai Diklat, dan Kantor Urusan Haji INDONESIA; dan
g. tingkat Madrasah Negeri.

Pasal 6

Pengelola e-MPA terdiri dari:
a. penanggung jawab;
b. koordinator; dan
c. operator

Pasal 7

(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Kementerian Agama adalah Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pembinaan pelaksanaan e-MPA;
b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; dan
c. melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pemutakhiran sistem e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Unit Eselon I Pusat adalah Pimpinan Unit Eselon I Pusat.
(2) Pimpinan Unit Eselon I Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA;
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA; dan
d. mendorong Unit Eselon II untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e- MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Unit Eselon I Pusat dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I.

Pasal 9

(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA;
b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA;
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA; dan
d. mendorong Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Pembimas untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Pasal 10

(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b.melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA;
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA; dan
d.mendorong kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Penyelenggara untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 11

(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri adalah Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
(2) Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA;
b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA;
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA; dan
e. mendorong Kepala Biro, Kepala Pusat, Dekan, Kepala Bagian dan Ketua Jurusan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Pasal 12

(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Balai Litbang, Balai Diklat, dan Kantor Urusan Haji INDONESIA adalah Kepala Lajnah, Kepala Balai, dan Kepala Kantor www.djpp.kemenkumham.go.id

Urusan Haji INDONESIA.
(2) Kepala Lajnah, Kepala Balai, dan Kepala Kantor Urusan Haji INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA;
b.melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA;
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA.
d.mendorong Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi untuk menyediakan data program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai bahan input aplikasi e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Lajnah, Kepala Balai, dan Kepala Kantor Urusan Haji INDONESIA dibantu oleh Tim Pengelola e-MPA yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Lajnah, Kepala Balai, dan Kepala Kantor Urusan Haji INDONESIA.

Pasal 13

(1) Penanggungjawab pengelolaan e-MPA tingkat Madrasah Negeri adalah Kepala Madrasah Negeri.
(2) Kepala Madrasah Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan e-MPA dan melakukan pembinaan pelaksanaan e- MPA;
b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan e- MPA; dan
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana e-MPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Madrasah Negeri dibantu oleh Tim Pengelola e- MPA tingkat Madrasah Negeri yang paling sedikit terdiri atas Koordinator dan Operator.
(4) Tim Pengelola e-MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Madrasah Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan pengelolaan e-MPA pada satker masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. penjaminan ketersediaan data e-MPA;
b.verifikasi data dan laporan e-MPA pada satker di lingkungannya; dan
c. evaluasi pelaksanaan e-MPA pada satker.

Pasal 15

(1) Operator mempunyai tugas melakukan entri data ke dalam aplikasi e- MPA.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan data;
b.pengisian dan pemutakhiran data;
c. penyajian data; dan
d.pendokumentasian data.

Pasal 16

(1) Tim pengelola e-MPA tingkat Kementerian wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala.
(2) Tim pengelola e-MPA tingkat Eselon I, tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, tingkat Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Balai Litbang, Balai Diklat, dan Kantor Urusan Haji INDONESIA, dan tingkat Madrasah Negeri wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Satker masing-masing secara berkala.
(3) Kepala Satker wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan e-MPA kepada Satker satu tingkat diatasnya secara berkala.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik pada Kementerian Agama ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 18

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id