Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang PERUBAHANAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 49 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
BULOG yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pendirian
Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.000.000.000.000,00
(tiga triliun rupiah).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2015
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 165