Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

PERMENAG No. 49 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Institut Agama Islam Negeri Ponorogo yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. (2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pasal 2

Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menjalankan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Pasal 5

Organ Pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Institut terdiri atas: a. Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ Institut, yang mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 8

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut, dipimpin oleh Dekan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, pada Fakultas; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. administrasi dan pelaporan.

Pasal 11

Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; dan d. Ekonomi dan Bisnis Islam.

Pasal 12

Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 15

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas, dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pasal 17

Organisasi Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Dosen.

Pasal 18

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 19

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan Jurusan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 20

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Ketua Jurusan.

Pasal 21

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 22

Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 23

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 24

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.

Pasal 26

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. Pasal 27 (1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 28

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 29

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program Magister, dan program Doktor dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pasal 30

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 31

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 32

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, kerja sama, pembinaan kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 33

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.

Pasal 34

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 35

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.

Pasal 36

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut, dipimpin oleh Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 37

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan pemberdayaan alumni.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kerja sama, kelembagaan, kemahasiswaan, dan alumni. e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan f. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.

Pasal 39

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 40

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan pengelolaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, kehumasan, penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; b. penyusunan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; d. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; serta e. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 42

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan; dan b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.

Pasal 43

(1) Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, publikasi, kehumasan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 44

Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran; b. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran; c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; d. pelaksanaan akuntansi instansi dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara; dan e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 46

Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 47

(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, dan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 48

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kerja sama kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan administrasi dan informasi akademik; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama perguruan tinggi.

Pasal 50

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama.

Pasal 51

(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan administrasi kerja sama perguruan tinggi.

Pasal 52

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 53

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 54

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari Lembaga: a. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Penjaminan Mutu.

Pasal 55

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. administrasi lembaga.

Pasal 57

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 58

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 59

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 60

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai kordinator. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 61

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c terdiri dari Pusat: a. Penelitian dan Penerbitan; b. Pengabdian kepada Masyarakat; dan c. Studi Gender dan Anak. (2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh Kepala, yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 62

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pasal 63

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengembangan mutu akademik; c. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. administrasi Lembaga.

Pasal 65

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 66

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 67

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Pasal 68

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri dari Pusat: a. Pengembangan Standar Mutu; dan b. Audit dan Pengendalian Mutu. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas pengembangan standar mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 69

Subbagian Tata Usaha pada Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtangga- an pada Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 70

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.

Pasal 71

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri dari Unit: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pengembangan Bahasa; dan d. Ma’had Al-Jami’ah.

Pasal 72

(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 73

(1) Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pangkalan data di lingkungan Institut. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 74

(1) Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi sivitas akademika Institut. (2) Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 75

(1) Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui pendidikan pesantren pada Institut. (2) Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Mudir (Kepala) yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Pasal 76

Organ Pertimbangan Institut terdiri dari: a. Senat; dan b. Dewan Pertimbangan.

Pasal 77

Senat merupakan organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 78

Dewan Pertimbangan merupakan organ Institut yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.

Pasal 79

Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Pertimbangan diatur dalam Statuta Institut.

Pasal 80

(1) Organ Pengawasan merupakan Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta Institut.

Pasal 81

Kelompok jabatan fungsional pada Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan nonEselon.

Pasal 84

(1) Kepala Biro merupakan jabatan Struktural Eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Kepala Bagian merupakan jabatan Struktural Eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan Struktural Eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Tata kerja pada satuan organisasi Institut diterapkan berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat nonstruktural dan tata kerja pada Institut diatur dalam statuta Institut.

Pasal 87

Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 88

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo (Berita Negara Nomor 774) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 90

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA