Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA PERGURUAN TINGGI

PERMENAG No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah pendidikan untuk membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berdasarkan nilai-nilai ajaran agama, cinta tanah air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi selain perguruan tinggi keagamaan. 3. Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat SPPA adalah kriteria minimal capaian penyelenggaraan PA. 4. Mata Kuliah Agama yang selanjutnya disingkat MKA adalah mata kuliah yang diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan PA. 5. Capaian Pembelajaran Lulusan selanjutnya disingkat CPL adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja yang dimiliki oleh lulusan. 6. Capaian Pembelajaran MKA adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh mahasiswa setelah menyelesaikan MKA. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

Pasal 2

(1) Perguruan Tinggi menyeleggarakan PA. (2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk MKA. (3) Penyelenggaraan MKA harus memenuhi SPPA.

Pasal 3

SPPA terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar dosen; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan; dan h. standar penilaian.

Pasal 4

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam CPL. (3) CPL menjadi dasar dalam penyusunan Capaian Pembelajaran MKA. (4) Capaian Pembelajaran MKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh organisasi profesi dosen MKA dengan mempertimbangkan otonomi Perguruan Tinggi. (5) Ketentuan mengenai Capaian Pembelajaran MKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Standar isi merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman, keluasan, dan keterkaitan materi pembelajaran MKA dengan substansi keilmuan lainnya. (2) Standar isi disusun secara kumulatif dan integratif serta dituangkan dalam rencana pembelajaran semester. (3) Rencana pembelajaran semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup; b. aspek kajian; c. bahan kajian utama; dan d. materi pokok. (4) Kedalaman materi MKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengetahuan faktual; b. konseptual; c. prosedural; dan d. metakognitif. (5) Keluasan materi MKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek individu, keluarga, masyarakat, negara, dan peradaban global.

Pasal 6

(1) Perguruan Tinggi dapat mengembangkan materi MKA sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas Perguruan Tinggi. (2) Dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi mempertimbangkan aspek kemajemukan, budaya, toleransi, dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 7

(1) Standar proses merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran untuk memperoleh Capaian Pembelajaran MKA. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. karakteristik proses pembelajaran; b. perencanaan proses pembelajaran; c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan d. beban belajar mahasiswa.

Pasal 8

Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bersifat: a. interaktif-kolaboratif, yakni pembelajaran MKA dilaksanakan dengan mengutamakan proses interaksi dan kolaborasi antara mahasiswa dan dosen serta antarmahasiswa; b. holistik, yakni pembelajaran MKA mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menyelaraskan nilai-nilai agama dan kearifan lokal; c. integratif, yakni pembelajaran MKA dilaksanakan dengan terintegrasi melalui pendekatan interdisiplin dan multidisiplin; d. saintifik, yakni pembelajaran MKA dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan ilmiah; e. kontekstual-tematik, yakni pembelajaran MKA disesuaikan dengan perkembangan zaman yang dikaitkan dengan permasalahan di masyarakat melalui pendekatan interdisipliner; dan f. berpusat pada mahasiswa, yakni pembelajaran MKA mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.

Pasal 9

(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disajikan dalam rencana pembelajaran semester. (2) Rencana pembelajaran semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen MKA secara mandiri atau bersama dalam kelompok dosen MKA sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Perguruan Tinggi atau unit organisasi penyelenggara MKA pada Perguruan Tinggi.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran MKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c didasarkan pada perencanaan proses pembelajaran MKA. (2) Proses pembelajaran MKA dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (3) Metode pembelajaran MKA dapat dilaksanakan: a. perkuliahan; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktikum; e. praktik lapangan; dan/atau f. pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 11

(1) Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Besaran satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) satuan kredit semester.

Pasal 12

(1) Dosen MKA mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program magister dari program studi keagamaan. (2) Dalam hal kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, dosen MKA harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi di tingkat provinsi. (3) Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan organisasi profesi di tingkat pusat setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (4) Dalam hal tidak terdapat organisasi profesi di tingkat provinsi, permohonan rekomendasi dapat diajukan kepada organisasi profesi di provinsi terdekat.

Pasal 13

(1) Dosen MKA memiliki kompetensi: a. profesional b. pedagogik; c. sosial; dan d. kepribadian. (2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan penguasaan materi MKA secara mendalam dan luas. (3) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan mengelola pembelajaran MKA. (4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan mahasiswa, kolega, tenaga kependidikan, pemangku kepentingan, dan masyarakat. (5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sikap luhur yang menjadi teladan bagi mahasiswa.

Pasal 14

(1) Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran MKA sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang belajar; b. rumah ibadah atau tempat ibadah; c. perpustakaan; d. laboratorium; e. tempat berkreasi dan berekreasi; dan f. sumber belajar lain.

Pasal 15

(1) Standar pengelolaan pembelajaran meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; d. pemantauan dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. tindak lanjut kegiatan pembelajaran MKA. (2) Pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Pasal 16

(1) Standar pembiayaan pembelajaran MKA merupakan kriteria minimal mengenai komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan CPL. (2) Pembiayaan penyelenggaraan MKA menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi. (3) Pembiayaan penyelenggaraan MKA sebagaimana dimaksud ayat (2), meliputi: a. kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; dan b. sarana dan prasarana pembelajaran.

Pasal 17

(1) Standar penilaian pembelajaran MKA merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan Capaian Pembelajaran MKA. (2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. prinsip penilaian; b. teknik dan instrumen penilaian; c. mekanisme dan prosedur penilaian; d. pelaksanaan penilaian; e. pelaporan penilaian; dan f. kelulusan mahasiswa. (3) Prinsip penilaian pembelajaran MKA memenuhi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, holistik, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. (4) Teknik penilaian pembelajaran MKA paling sedikit meliputi: a. observasi; b. partisipasi; c. unjuk kerja; d. tes tertulis; e. tes lisan; dan f. angket. (5) Instrumen penilaian pembelajaran MKA paling sedikit meliputi: a. penilaian proses dalam bentuk lembar observasi rubrik; dan/atau b. penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain. (6) Penilaian pembelajaran MKA dilakukan dengan tahapan: a. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran; b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian; c. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan d. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

Pasal 18

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melaksanakan pengelolaan pendidikan agama. (2) Pelaksanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat berkerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; dan c. organisasi profesi dosen MKA.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA