Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 51 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nilai Jabatan adalah hasil penjumlahan dari nilai faktor-faktor jabatan yang dievaluasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 3. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Penentuan nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional pada Kementerian Agama berdasarkan hasil evaluasi jabatan. (2) Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Agama sebagai upaya menentukan besaran tunjangan kinerja yang adil dan layak selaras dengan lingkup dan dampak pekerjaan, wewenang, hubungan kerja, kesulitan, dan tanggung jawab jabatan. (3) Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan formasi, sistem karir, penilaian kinerja, dan sistem penggajian.

Pasal 3

Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada kantor pusat Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 6

Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran, Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, Kantor Urusan Haji INDONESIA, Asrama Haji Embarkasi, Madrasah Negeri, Kantor Urusan Agama, dan Unit Pencetakan al-Quran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 8

Nilai dan kelas jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Nilai dan kelas jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 10

Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama dapat ditinjau dan diubah kembali setalah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 11

(1) Semua satuan kerja pada Kementerian Agama MENETAPKAN nama pemangku jabatan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional sesuai dengan kelas jabatan dan peta jabatan. (2) Untuk pertama kali nama pegawai negeri didudukkan dalam jabatan fungsional umum sesuai dengan kelas jabatannya berdasarkan pendidikan terahir. (3) Pada tahun berikutnya nama pegawai negeri yang didudukkan dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kompetensi, disiplin, dan penilaian kinerja.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id www.djpp.kemenkumham.go.id www.djpp.kemenkumham.go.id