Pendirian Widyalaya dapat berasal dari:
a.
pendirian baru;
b.
perubahan dari jenis satuan pendidikan lain; dan
c.
penegerian.
2.
Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal
15 berbunyi sebagai berikut:
Pendirian Widyalaya dapat berasal dari:
a.
pendirian baru;
b.
perubahan dari jenis satuan pendidikan lain; dan
c.
penegerian.
2.
Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal
15 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pendirian Widyalaya yang berasal dari perubahan
dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi
peralihan bentuk satuan pendidikan keagamaan
Hindu dalam bentuk pasraman formal menjadi
Widyalaya.
(2)
Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke
Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 14.
(3)
Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke
Widyalaya
menyesuaikan
dengan
kebutuhan,
urgensi, dan/atau daya tarik masyarakat sebagai
upaya daya saing Widyalaya.
(4)
Dihapus.
3.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pendirian Widyalaya yang berasal dari penegerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
dilakukan
dalam
bentuk
perubahan
dari
Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat
menjadi Widyalaya yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
(2)
Penegerian Widyalaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memenuhi
persyaratan:
a.
administratif; dan
b.
teknis.
(3)
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
rekomendasi
kepala
daerah
provinsi
dan/atau kepala daerah kabupaten/kota;
b.
rekomendasi Kepala Kantor Wilayah;
c.
surat pernyataan kesediaan menyerahkan
seluruh aset Widyalaya kepada Kementerian;
dan
d.
surat
pernyataan
guru
dan
tenaga
kependidikan
tidak
menuntut
menjadi
pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Kurikulum;
b.
jumlah peserta didik;
c.
jumlah dan persentase kualifikasi guru dan
tenaga kependidikan;
d.
sarana dan prasarana pendidikan;
e.
rencana pembiayaan pendidikan;
f.
proses pembelajaran;
g.
sistem evaluasi pembelajaran dan program
pendidikan; dan
h.
organisasi dan manajemen Widyalaya.
(5)
Rincian
persyaratan
teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1)
Persyaratan penegerian Widyalaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2) dituangkan
dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh
ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan
Hindu berbadan hukum yang bergerak di bidang
pendidikan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal.
(2)
Direktur
Jenderal
melakukan
verifikasi
dan
validiasi terhadap persyaratan administratif dan
teknis.
(3)
Verifikasi dan validiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas unsur:
a.
Kementerian;
b. Kantor Wilayah; dan/atau
c.
akademisi atau ahli.
(5)
Hasil
verifikasi
dan
validiasi
dokumen
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan
validasi.
(6)
Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan
permohonan
tidak
memenuhi
persyaratan,
Direktur
Jenderal
menyampaikan
surat
pemberitahuan kepada pengusul berdasarkan
berita acara verifikasi dan validasi dari tim.
(7)
Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan
permohonan memenuhi persyaratan, Direktur
Jenderal menyampaikan permohonan penegerian
Widyalaya kepada Menteri.
(8)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) melampirkan:
a.
naskah urgensi dengan format sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.
hasil analisis kelayakan.
(9)
Menteri
mengajukan
permohonan
penegerian
Widyalaya
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
aparatur
negara
dan
suburusan
pemerintahan
reformasi
birokrasi
yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Menteri menetapkan penegerian Widyalaya setelah
memperoleh
persetujuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur
negara
dan
suburusan
pemerintahan
reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
4.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Petunjuk
teknis
mengenai
pendirian
Widyalaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
RINCIAN PERSYARATAN TEKNIS PENEGERIAN WIDYALAYA
A.
Kurikulum
No
Jenis Dokumen
Penegerian Widyalaya
PW
AW
MW
UW
UWK
Dokumen
kurikulum
1 Set
1 Set
1 Set
1 Set
1 Set
Catatan: Dokumen kurikulum meliputi standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar
kurikulum, dan kurikulum satuan pendidikan.
B.
Jumlah Peserta Didik
No
Uraian
Penegerian Widyalaya
PW
AW
MW
UW
UWK
Jumlah
minimal
peserta didik
Jumlah minimal
rombongan
belajar per
tingkatan kelas
Catatan: PW terdiri atas 2 tingkatan kelas A dan kelas B, AW terdiri atas 6
tingkatan kelas 1 sampai dengan kelas 6, MW terdiri atas 3 tingkatan
kelas 7 sampai dengan 9, UW dan UWK terdiri atas 3 tingkatan kelas 10
sampai dengan kelas 12.
C.
Jumlah dan Persentase Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan
No
Uraian
Penegerian Widyalaya
PW
AW
MW
UW
UWK
a. Guru
Jumlah
minimal
guru
1 orang
guru/
rombel
1 orang
guru
kelas/
rombel
ditambah
1 orang
guru PAH
dan 1
orang guru
pendidikan
jasmani
orang
guru
untuk
setiap
rumpun
mata
pelajaran
1 orang
guru
untuk
setiap 1
rumpun
mata
mata
pelajaran
• 1 orang
guru
untuk
setiap 1
rumpun
mata
mata
Pelajaran
• 1 orang
instruk
D.
S
a
rana dan Prasarana Pendidikan
dan
kesehatan
tur sesuai
dengan
bidang
kejuruan
yang
diseleng
garakan
Kualifikasi
pendidikan
minimal S1
100%
100%
100%
100%
100%
Catatan:
Pada daerah khusus, MW, UW, dan UWK dapat mempunyai paling sedikit 1
(satu) orang guru untuk setiap rumpun mata Pelajaran yang memenuhi
kualifikasi minimal jenjang Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.
b. Kepala Widyalaya
Kualifikasi
Pendidikan
minimal
S1
S1
S1
S1
S1
Catatan:
Calon Kepala Widyalaya wajib memenuhi kualifikasi pendidikan minimal
jenjang Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.
c. Tenaga Administrasi/Tata Usaha
Jumlah
minimal
-
Kualifikasi
Pendidikan
SMA/U
W/pend
idikan
sejenis
SMA/UW/
pendidikan
sejenis
Diploma
tiga
sarjana
sarjana
No Sarana
dan
prasarana
Penegerian Widyalaya
PW
AW
MW
UW
UWK
Luas tanah /
lahan
minimal
200 m2
1000 m2
1000 m2
1500 m2
1500 m2
Catatan:
Lahan/tanah
harus
bersertifikat
hak
milik/hibah/hak
guna
pakai/hak pinjam pakai atas nama organisasi berbadan hukum
penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Gedung
a. Jumlah
minimal
ruang
kelas
2 ruang
6 ruang
3 ruang
3 ruang
3 ruang
+
minimal
1 ruang
praktik
b. Ruang
Kepala
Widyalaya
1 ruang
1 ruang
1 ruang
1 ruang
1 ruang
c. Ruang
guru
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
d. Ruang
tata
usaha
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
e. Tempat
peribadat
an
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
f. Jumlah
Minimal
runag
perpusta
kaan
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
1 unit
g. Ruang
minimal
laboratori
um
-
-
1 unit
1 unit
1 unit
h. Jumlah
minimal
toilet
peserta
didik,
guru, dan
tenaga
kependidi
kan
1 unit
2 unit
2 unit
2 unit
2 unit
i. Sarana
minimal
bermain/
berolahra
ga
50 m2
200 m2
200 m2
200 m2
200 m2
j. Sarana
ruang
kelas
minimal
Seperan
gkat
sarana
ruang
kelas
Seperan
gkat
sarana
ruang
kelas
Seperang
kat
sarana
ruang
kelas
Seperang
kat
sarana
ruang
kelas
Seperang
kat
sarana
ruang
kelas
Catatan:
Seperangkat sarana ruang kelas minimal antara lain: meja peserta
didik, kursi peserta didik, meja guru, kursi guru, lemari, papan tulis,
dan tempat sampah.
Koleksi buku perpustakaan/bahan ajar
a. Buku/
bahan
ajar
pegangan
guru
1 paket/
guru
1 paket/
guru
1 paket/
guru
1 paket/
guru
1 paket/
guru
b. Jumlah
minimal
buku
pengayaa
n
dan
referansi
10 judul
buku
pengaya
an dan
5 judul
buku
referensi
50 judul
buku
pengaya
an dan 5
judul
buku
referansi
100 judul
buku
pengaya
an dan
10 judul
buku
referensi
100 judul
buku
pengaya
an dan
10 judul
buku
referensi
judul
buku
pengaya
an dan
10 judul
buku
referensi
Jumlah
Minimal
1 set
alat
1 set
alat
1 set
minimal
1 set
minimal
1 set
peralatan
E.
Rencana Pembiayaan Pendidikan
Rencana pembiayaan pendidikan memuat paling sedikit informasi
tentang total kebutuhan pembiayaan Widyalaya, sumber pembiayaan
(pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lainnya yang
sah dan tidak mengikat), dan rincian jenis pengeluaran.
Rencana pembiayaan mencakup perencanaan untuk pembiayaan
Widyalaya selama 1 (satu) tahun pelajaran dan disusun dalam bentuk
rencana anggaran pendapatan dan belanja Widyalaya.
F.
Proses Pembelajaran
Rencana
proses
pembelajaran
memuat
informasi
tentang
pembelajaran yang melibatkan paling sedikit antara lain: pendidik,
peserta didik, sumber belajar, dan lingkungan belajar, serta dalam
karakteristik proses pembelajaran menjelaskan tentang interaksi,
tujuan, proses sistemik, dan perubahan perikalu yang terjadi.
G.
Sistem Evaluasi Pembelajaran dan Program Pendidikan
Rencana sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan
memuat terkait proses sistematis dalam mengukur ketercapaian
pembelajaran yang meliputi beberapa metode pengukuran seperti tes,
tugas, observasi, dan beberapa metode lainnya yang dimuat dalam
dokumen evaluasi pembelajaran sementara terkait evaluasi program
pendidikan yang memuat tentang dokumen yang bertujuan untuk
menilai kesuksesan program Pendidikan secara luas yang meliputi
input, proses, dan output untuk pengembangan kurikulum dan
akreditasi.
peralatan
belajar/labor
atorium
peraga
edukatif
dalam
dan luar
ruangan
peraga
IPA dan
bahan
nya
is alat
labora
torium
multi
media
is alat
labora
torium
multi
media
minilmal
is
laborator
ium
produksi
UWK
Catatan:
a. satu set alat peraga edukatif PW di dalam ruangan paling sedikit terdiri
atas: balok bangun, mainan kontruksi, permainan palu, menara gelang,
kotak menara, alat pertukangan, dan permainan puzzle;
b. satu set alat peraga edukatif PW di luar ruangan terdiri atas: papan
peluncur, papan jungkat jungkit, ayunan, dan papan tulis;
c. satu set alat peraga IPA dan bahannya minimal terdiri atas: model
kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh
peralatan optic, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
d. satu set minimalis alat laboratorium multimedia MW dan UW minimal
terdiri atas: 1 unit LCD projector, dan bahan video pembelajaran;
e. satu set peralatan minimalis laboratorium produksi UWK terdiri atas
peralatan yang digunakan untuk praktik peserta didik sesuai dengan
program keahlian yang dipilih.
H.
Organisasi dan Manajemen Widyalaya
Dokumen organisasi dan manajemen Widyalaya memuat paling
sedikit struktur organisasi Widyalaya, struktur organisasi yayasan
sebagai penyelenggara Widyalaya, personalia organisasi Widyalaya dan
kepengurusan yayasan, mekanisme dan hubungan kerja, serta
organisasi, dan personalia komite Widyalaya.
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NASARUDDIN UMAR