Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi
penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur Pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas.
8. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9. Rencana Strategis Bisnis yang disingkat RSB adalah rencana jangka pendek lima tahunan yang menyajikan visi, misi, rencana strategis, dan target capaian serta perhitungan pendapatan dan biaya.
10. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Universitas pada satu tahun tertentu.
11. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
12. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
13. Sertifikat penunjang akademik adalah sertifikat yang diberikan kepada peserta didik untuk menunjukkan kualitas penguasaan terhadap kompetensi tertentu sebagai penunjang bagi pencapaian standard akademik dan profesional berbasis pada kompetensi keahlian bidang keilmuan yang diselenggarakan program studi.
14. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
15. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
16. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
17. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
18. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
19. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
20. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan.
21. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
22. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas di bawah lembaga.
23. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
24. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
25. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada Universitas.
26. Alumni adalah lulusan dari Universitas.
27. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan Mahasiswa Universitas.
28. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
29. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas.
30. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
31. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
2. Ketentuan ayat (1) huruf e dihapus dan ayat (2) huruf c Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
