Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

PERMENAG No. 54 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Rektor.

Pasal 2

Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Universitas terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Pasal 5

Organ Pengelola Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 8

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik universitas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipimpin oleh seorang Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada program Sarjana, Magister, dan Doktor, pendidikan vokasi, dan/atau b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 10

Fakultas pada Universitas terdiri dari Fakultas: a. Syari'ah dan Hukum; b. Ushuluddin dan Pemikiran Islam; c. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; d. Dakwah dan Komunikasi; e. Adab dan Humaniora; f. Ekonomi dan Bisnis Islam; g. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; h. Sains dan Teknologi; dan i. Psikolog

Pasal 11

Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 12

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.

Pasal 14

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 15

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan dan pelaporan.

Pasal 17

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi.

Pasal 18

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi.

Pasal 20

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi dan pelaporan.

Pasal 21

(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksana pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 22

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(1) Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 24

huruf a mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan BMN, kerumahtanggaan, dan sistem informasi. (2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, keuangan, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pemberdayaan alumni.

Pasal 25

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Sains dan Teknologi, serta Fakultas Psikologi terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Pasal 27

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, layanan administrasi kepegawaian, perbendaharaan, akutansi, keuangan, pengelolaan BMN, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, sistem informasi, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pemberdayaan alumni.

Pasal 28

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program Magister, program Doktor, dan/atau program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 29

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 30

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Pascasarjana.

Pasal 31

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 32

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi.

Pasal 33

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi dan pelaporan.

Pasal 34

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.

Pasal 35

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan pada Universitas. (2) Biro terdiri dari: a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait.

Pasal 36

Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Biro AUPK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan Universitas.

Pasal 38

Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; serta c. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.

Pasal 39

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan BMN, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi dan publikasi; b. pelaksanaan kerumahtanggaan; dan c. pelaksanaan pengelolaan BMN.

Pasal 41

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Barang Milik Negara (BMN).

Pasal 42

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi dan publikasi. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan kerumahtanggaan. (3) Subbagian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan BMN.

Pasal 43

Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, evaluasi, pelaporan program dan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi instansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), akuntansi Badan Layanan Umum (BLU), serta pelaporan keuangan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran; b. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran; c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; d. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; e. pelaksanaan akuntansi BLU; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 45

Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan dan BMN; dan c. Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program, dan Anggaran.

Pasal 46

(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran, penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan dan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi, pelaporan program, dan anggaran.

Pasal 47

Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan dan pengembangan pegawai.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan c. pelaksanaan administrasi hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja, serta pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan Keputusan Rektor, pertimbangan, dan bantuan hukum.

Pasal 51

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan d. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; e. pemberdayaan alumni; f. pelaksanaan administrasi kerja sama; g. pengembangan kelembagaan; dan h. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, informasi dan publikasi.

Pasal 53

Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri dari: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; serta b. Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas.

Pasal 54

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan; c. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; dan d. pemberdayaan alumni.

Pasal 56

huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.

Pasal 57

(1) Subbagian Informasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58

(1) Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kerja sama, pengembangan kelembagaan, dan kehumasan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas melakukan koordinasi dengan unit terkait.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama; b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, informasi dan publikasi.

Pasal 60

Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Kerja Sama; b. Subbagian Kelembagaan; dan c. Subbagian Humas dan Informasi.

Pasal 61

(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi kerja sama. (2) Subbagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan. (3) Subbagian Humas dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, informasi dan publikasi.

Pasal 62

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 63

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. Lembaga Penjaminan Mutu; dan b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 64

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 66

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 67

Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu akademik serta pendampingan dan pengembangan mutu mahasiswa.

Pasal 68

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Pasal 69

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c terdiri dari: a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; b.Pusat Audit dan Pengendalian Mutu; dan c. Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik. (4) Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 70

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada LPM.

Pasal 71

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, LP2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 73

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 74

Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 75

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelayanan administrasi pada LP2M sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Pasal 76

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Penerbitan; b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan c. Pusat Studi Gender dan Anak. (2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 77

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di pada LP2M.

Pasal 78

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan bagian unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.

Pasal 79

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; d. Pusat Pengembangan Bisnis; e. Pusat Layanan Internasional; dan f. Ma'had al Jami'ah.

Pasal 80

(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerja sama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 81

(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerja sama jaringan. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 82

(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 83

(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerja sama bisnis Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 84

(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerja sama internasional. (2) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Pasal 85

(1) Ma'had al Jami'ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. (2) Ma'had al Jami'ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 86

Organ Pertimbangan Universitas terdiri dari: a. Senat Universitas; dan b. Dewan Penyantun

Pasal 87

Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 88

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Universitas.

Pasal 89

Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawas Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja Universitas.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.

Pasal 91

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan Pasal 90 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 92

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan.

Pasal 93

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 94

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan nonEselon.

Pasal 95

(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 96

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi pada universitas dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi pada universitas maupun dengan instansi lain di luar sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; dan f. mengawasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 97

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan juga kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 98

Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat nonstruktural dan tata kerja pada Universitas diatur dalam Statuta Universitas.

Pasal 99

Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural dan fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 100

Perubahan atas kedudukan tugas fungsi susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 101

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 102

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY