Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Keagamaan Hindu adalah jalur pendidikan formal dan nonformal dalam wadah Pasraman.
2. Pasraman Formal adalah jalur pendidikan pasraman yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pasraman Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pasraman formal yang dilaksanakan secara terstruktur.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
6. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
7. Widya Pasraman adalah penyelengaraan pendidikan keagamaan Hindu di Pasraman.
8. Brahmacari adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di Pasraman.
9. Acarya adalah pendidik yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan Pasraman.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pasraman bertujuan untuk:
a. menanamkan kepada Brahmacari untuk memiliki Sradha dan Bhakti kepada Brahman (Tuhan Yang Maha Esa); dan
b. mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan Brahmacari untuk menjadi ahli ilmu agama Hindu dan memiliki ilmu pengetahuan, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap pemahaman weda.
Pasal 3
Pasraman keagamaan Hindu terdiri dari:
a. Pasraman formal; dan
b. Pasraman nonformal.
Pasal 4
Pasraman formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Pratama Widya Pasraman;
b. Adi Widya Pasraman;
c. Madyama Widya Pasraman;
d. Utama Widya Pasraman; dan
e. Maha Widya Pasraman.
Pasal 5
(1) Satuan pendidikan Pratama Widya Pasraman merupakan pendidikan anak usia dini diikuti oleh anak yang berusia di bawah 6 (enam) tahun.
(2) Satuan pendidikan Adi Widya Pasraman merupakan pendidikan dasar tingkat Sekolah Dasar yang terdiri atas 6 (enam) tingkat.
(3) Satuan pendidikan Madyama Widya Pasraman merupakan pendidikan dasar tingkat Sekolah Menengah Pertama yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(4) Satuan pendidikan Utama Widya Pasraman merupakan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(5) Satuan pendidikan Maha Widya Pasraman merupakan pendidikan tingkat tinggi.
Pasal 6
(1) Pendirian Pasraman formal wajib memperoleh izin dari Direktur Jenderal.
(2) Pendirian Pasraman formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis dan kelayakan pendirian.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus; dan
c. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kesiapan pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifikasi pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen Pendidikan pasraman.
(5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek :
a. tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. prospek pendaftar;
c. sosial dan budaya; dan
d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis dan kelayakan pendirian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Istilah Pasraman wajib digunakan sebagai nama depan dan nama belakang wajib menggunakan istilah dalam agama Hindu.
(2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Kurikulum pendidikan Pasraman Formal terdiri atas kurikulum keagamaan Hindu dan kurikulum pendidikan umum.
(2) Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Pratama Widya Pasraman ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Adi Widya Pasraman dan Madyama Widya Pasraman memuat paling sedikit:
a. Weda;
b. Tatwa;
c. Etika;
d. Acara;
e. Itihasa;
f. Purana; dan
g. Sejarah Agama Hindu.
(4) Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Utama Widya Pasraman memuat paling sedikit:
a. Weda;
b. Tatwa;
c. Etika;
d. Acara;
e. Itihasa;
f. Purana;
g. Yoga;
h. Sejarah Agama Hindu/Budaya Hindu; dan
i. Bahasa Kawi dan Bahasa Sanskerta.
(5) Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Maha Widya Pasraman memuat paling sedikit:
a. Weda;
b. Tatwa;
c. Etika;
d. Acara;
e. Itihasa;
f. Purana;
g. Yoga;
h. Sejarah Agama/Budaya Hindu;
i. Bahasa Kawi dan Bahasa Sanskerta;
j. Darsana;
k. Brahmawidya;
l. Upanisad;
m. Dharmasastra; dan
n. Nitisastra.
Pasal 9
(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Adi Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit:
a. Pendidikan Kewarganegaraan;
b. Bahasa INDONESIA;
c. Matematika;
d. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
e. Ilmu Pengetahuan Sosial.
(2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Madyama Widya Pasraman dan jenjang Utama Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit:
a. Pendidikan Kewarganegaraan;
b. Bahasa INDONESIA;
c. Bahasa Inggris;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f. Seni dan Budaya.
(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Maha Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit:
a. Pendidikan Kewarganegaraan; dan
b. Bahasa INDONESIA.
(4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh penyelenggara Pasraman formal dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP.
(5) Kurikulum pendidikan umum Maha Widya Pasraman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Proses pembelajaran pada Pasraman formal dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
(2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pasraman formal sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.
Pasal 11
(1) Acarya dan tenaga kependidikan pada Pasraman formal wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Acarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Tenaga Kependidikan pada Pasraman formal terdiri atas Kepala, Pengawas, Pustakawan, Tenaga Administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(2) Pengawas pendidikan agama Hindu dan kepala/wakil kepala wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Calon brahmacari pada jenjang Adi Widya Pasraman minimal telah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Calon brahmacari pada jenjang Madyama Widya Pasraman harus memiliki Ijazah Adi Widya Pasraman atau satuan pendidikan yang sederajat.
(3) Calon brahmacari pada jenjang Utama Widya Pasraman harus memiliki ijazah jenjang pendidikan Madyama Widya Pasraman atau satuan pendidikan sederajat.
(4) Calon brahmacari pada jenjang Maha Widya Pasraman program Diploma dan Sarjana harus memiliki ijazah jenjang Utama Widya Pasraman atau satuan pendidikan sederajat.
(5) Calon brahmacari pada jenjang Maha Widya Pasraman program Magister harus memiliki ijazah jenjang Maha Widya Pasraman tingkat Sarjana atau yang sederajat.
(6) Calon brahmacari pada jenjang Maha Widya Pasraman program Doktoral harus memiliki ijazah jenjang Maha Widya Pasraman tingkat Magister atau yang sederajat.
Pasal 14
Brahmacari yang dinyatakan lulus pada Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Sarana yang harus dimiliki oleh Pasraman formal paling sedikit meliputi:
a. peralatan pendidikan;
b. media pendidikan;
c. buku dan sumber belajar lainnya;
d. bahan habis pakai; dan
e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Prasarana yang harus dimiliki oleh Pasraman formal paling sedikit meliputi:
a. lahan
b. ruang belajar;
c. ruang kepala/wakil kepala;
d. ruang pendidik
e. ruang tata usaha;
f. ruang perpustakaan;
g. tempat beribadah; dan
h. prasarana lainnya yang diperlukan.
Pasal 16
(1) Pengelolaan pendidikan pada Pasraman formal dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi sisya parampara, pendidikan, dan perlindungan.
Pasal 17
(1) Penilaian pada Pasraman formal jenjang Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
(2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar brahmacari.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi Brahmacari pada semua mata pelajaran.
(4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk ujian nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Penilaian pada jenjang Maha Widya Pasraman dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Brahmacari yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan serta ujian nasional pada Pasraman formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Akreditasi wajib dilakukan terhadap setiap jenjang pendidikan pasraman formal untuk menentukan kelayakan pendidikan pasraman.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pasraman nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pesantian, Sad Dharma, Padepokan, Aguron guron, Parampara, Gurukula, dan bentuk lainnya yang sejenis.
(2) Pasraman nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pasraman nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program dan memiliki brahmacari sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, wajib didaftarkan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 22
Penyelenggaraan Pesantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) wajib memiliki:
a. Acarya;
b. Brahmacari; dan
c. Widya Mandala (tempat pembelajaran)
Pasal 23
(1) Acarya atau sebutan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a harus memiliki kompetensi ilmu agama Hindu.
(2) Pesantian dapat memiliki tenaga pendidik lain yang diperlukan dengan kompetensi sesuai kebutuhan.
Pasal 24
Pesantian wajib menyelenggarakan Weda Wakya dan/atau Sad Dharma sesuai dengan kekhasan masing-masing.
Pasal 25
(1) Widya Mandala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus dapat memenuhi kebutuhan brahmacari dalam melaksanakan kegiatan pesantian.
(2) Widya Mandala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.
Pasal 26
(1) Penilaian hasil belajar pada pesantian dilakukan oleh acarya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau proses dan kemajuan belajar brahmacari.
Pasal 27
Sad Dharma, Padepokan, Aguron guron, Parampara, Gurukula, dan bentuk lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) diselenggarakan dalam bentuk program dibawah bimbingan acarya.
Pasal 28
Pembiayaan Pasraman Formal dan nonformal bersumber dari:
a. masyarakat; dan/atau
b. sumber lain yang sah.
Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pasraman dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan agama Hindu.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin operasional penyelenggaraan pendidikan Pasraman Formal dan Non Formal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pembinaan dan pengawasan administratif serta teknis dilaksanakan Direktorat Jenderal.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
