Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STAKN Kupang adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan teknis STAKN Kupang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(3) STAKN Kupang dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
STAKN Kupang mempunyai tugas melaksanakan program pendidikan profesional dan/atau akademik serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAKN Kupang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan Agama Kristen;
c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan Agama Kristen;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
g. pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga- lembaga lain;
h. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan;
i. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan; dan
j. pelaksanaan kegiatan administrasi.
Pasal 4
(1) Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAKN;
c. Jurusan;
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum;
g. Unsur Pelaksana Teknis meliputi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Komputer; dan 3) Unit Laboratorium dan Studio.
(2) Bagan organisasi STAKN Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 5
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi STAKN Kupang, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dibantu 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 7
(1) Pembantu Ketua Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama.
(2) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan dan Barang Milik Negara, organisasi dan tata laksana dan kepegawaian, hukum, sistem informasi, hubungan masyarakat, dan umum.
(3) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat dan bakat, penalaran dan pelayanan kepada masyarakat, serta kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 8
Senat STAKN Kupang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STAKN Kupang yang susunan, tugas, dan fungsinya diatur dalam Statuta STAKN Kupang.
Pasal 9
Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Agama Kristen.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja program studi;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; dan
c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Pasal 11
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua dan Sekretaris;
b. Program Studi;
c. Laboratorium/Studio; dan
d. Dosen.
(2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang memiliki kompetensi dibidang pendidikan dan pengajaran.
(3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Pasal 12
Program studi pada STAKN Kupang terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Kristen;
b. Musik Gerejawi;
c. Konseling Kristen;
d. Pendidikan Profesi Guru; dan
e. Pasca Sarjana Pendidikan Agama Kristen.
Pasal 13
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengkoordinasian, pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan penelitian di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggaraan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan dan penilaian rencana serta disain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan penelitian murni dan terapan serta pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pengembangan institusi dan aktualisasi program sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, serta publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 15
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Pasal 16
Kelompok Dosen adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/disiplin ilmunya serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat dan kepribadian mahasiswa.
Pasal 17
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan dan pelaksanaan program; serta
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 19
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; serta
b. Subbagian Umum.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 20
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kerja sama,
pembinaan minat dan bakat, penalaran, pelayanan kepada masyarakat, serta pembinaan mahasiswa dan alumni.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan di bidang organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, sistem informasi, perencanaan, keuangan dan BMN, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan ketatausahaan.
Pasal 21
(1) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan jabatan eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan jabatan eselon IVa.
Pasal 22
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STAKN Kupang.
(2) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Komputer; dan
c. Unit Laboratorium/Studio.
(3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STAKN Kupang.
Pasal 23
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama antar perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan.
(2) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan informasi serta pemberian layanan di bidang program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium/studio yang bersangkutan, pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, penilaian prestasi dan proses
penyelenggaraan kegiatan, serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.
Pasal 24
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada STAKN Kupang terdiri dari Dosen, Pustakawan dan jabatan fungsional lainnya yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin seorang tenaga fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua STAKN Kupang.
Pasal 25
(1) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing- masing maupun dengan instansi lain di luar STAKN Kupang.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 28
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 29
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan/atau swasta, serta masyarakat.
Pasal 30
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan menyusun laporan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan I STAKN Kupang wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
Pasal 32
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Agama ini:
a. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAKN Kupang.
b. semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil pusat dan ditugaskan pada STAKN Kupang.
(2) Pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada STAKN Kupang.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2012 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
