Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PERMENAG No. 6 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pasal 2

Universitas mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menjalankan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Universitas terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Pasal 5

Organ Pengelola Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimna dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Rektor Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. Wakil Rektor Bidang Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerjasama dan kelembagaan.

Pasal 8

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Universitas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana, Magister, dan Doktor, pendidikan vokasi, dan/atau profesi di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 10

Fakultas pada Universitas terdiri dari: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Adab dan Humaniora; c. Ushuluddin; d. Syariah dan Hukum; e. Dakwah dan Ilmu Komunikasi; f. Dirasat Islamiyah; g. Psikologi; h. Ekonomi dan Bisnis; www.djpp.kemenkumham.go.id i. Sains dan Teknologi; j. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan; dan k. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Pasal 11

Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 12

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.

Pasal 14

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama.

Pasal 15

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan.

Pasal 17

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 18

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19

(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 20

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; dan d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.

Pasal 22

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Pasal 23

(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan sistem informasi Fakultas. (2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pelaporan Fakultas. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.

Pasal 24

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis agama Islam. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 25

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 26

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Universitas. (2) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian; b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan c. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 27

Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 28

Biro AUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan pelaporan Universitas.

Pasal 29

Biro AUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang- undangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan publikasi.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara; dan c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi.

Pasal 32

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Publikasi.

Pasal 33

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi dan publikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 34

Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan c. pelaksanaan administrasi hukum dan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja serta pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Universitas. (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan/keputusan Rektor, pertimbangan, dan bantuan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 38

Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro PK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro PK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan data dan informasi, koordinasi perencanaan dan program, serta evaluasi dan pelaporan kinerja Universitas; dan c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan Universitas.

Pasal 40

Biro PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri dari: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 41

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan kinerja.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.

Pasal 43

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Data dan Informasi Perencanaan; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program, dan Anggaran.

Pasal 44

(1) Subbagian Data dan Informasi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (3) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, prlaporan program, dan anggaran.

Pasal 45

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan anggaran, verifikasi anggaran, dan perbendaharaan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran; dan b. pelaksanaan perbendaharaan.

Pasal 47

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran; dan b. Subbagian Perbendaharaan.

Pasal 48

(1) Subbagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan dan memverifikasi anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan.

Pasal 49

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan akuntansi, sistem www.djpp.kemenkumham.go.id informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), serta pelaporan keuangan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; b. pelaksanaan akuntansi badan layanan umum (BLU); dan c. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 51

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Akuntansi Instansi dan SIMAK BMN; b. Subbagian Akuntansi BLU; dan a. Subbagian Pelaporan Keuangan.

Pasal 52

(1) Subbagian Akuntansi Instansi dan SIMAK BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan instansi dan SIMAK BMN. (2) Subbagian Akuntansi BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan akuntansi BLU. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 53

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Biro AAKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).

Pasal 55

Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; c. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 56

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik; b. pelaksanaan administrasi akademik; dan c. pelaksanaan layanan akademik.

Pasal 58

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri dari: a. Subbagian Informasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Akademik; dan c. Subbagian Layanan Akademik.

Pasal 59

(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 60

Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan; b. pembinaan bakat dan minat mahasiswa; dan c. pelaksanaan administrasi alumni.

Pasal 62

Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan; b. Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa; dan c. Subbagian Administrasi Alumni.

Pasal 63

(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (3) Subbagian Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi alumni.

Pasal 64

Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan PTAIS.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Kerjasama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.

Pasal 66

Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Kerjasama; b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan c. Subbagian Bina PTAIS.

Pasal 67

(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga kerjasama. (3) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.

Pasal 68

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris.

Pasal 69

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri dari: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 70

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, LP2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 72

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 73

Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 74

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 75

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c terdiri dari : a. Pusat Penelitian dan Penerbitan; b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; c. Pusat Studi Gender dan Anak; d. Pusat Layanan Kerjasama Internasional; dan e. Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum. (2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat Layanan Kerjasama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan kerjasama internasional. (6) Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan hubungan masyarakat dan bantuan hukum. (7) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 76

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LP2M.

Pasal 77

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 79

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 80

Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78 sesuai kebijakan Rektor.

Pasal 81

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huru b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Pasal 82

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c terdiri dari : a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. (3) Pusat audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing- masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 83

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.

Pasal 84

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Universitas.

Pasal 85

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; d. Pusat Mah’ad Al-Jami’ah; dan e. Pusat Pengembangan Bisnis.

Pasal 86

(1) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 87

(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan Universitas. (2) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di www.djpp.kemenkumham.go.id bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum.

Pasal 88

(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 89

(1) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui model pendidikan pesantren di lingkungan Universitas. (2) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Mudir (Kepala) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Pasal 90

(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf e mempunyai tugas pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum.

Pasal 91

Organ Pertimbangan Universitas terdiri dari: a. Dewan Penyantun; b. Senat Universitas; dan c. Senat Fakultas.

Pasal 92

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 93

Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.

Pasal 94

Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.

Pasal 95

Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pemeriksa Intern yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja Universitas.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.

Pasal 97

(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 98

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 99

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 100

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Mudir, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, dan Sekretaris Satuan Pemeriksa Intern merupakan jabatan non Eselon.

Pasal 101

(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 102

Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Universitas diatur dalam statuta Universitas.

Pasal 103

Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 104

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini Keputusan Menteri Agama Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan seluruh peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 105

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id