Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan adalah rangkaian kegiatan menilai, memilih, dan mengusul kan perusahaan calon penyedia katering dalam rangka pengadaan konsumsi bagi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Penyedia Katering adalah perusahaan Arab Saudi yang mengelola pelayanan makanan untuk konsumsi bagi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi.
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Ta’limatul Haj adalah PERATURAN PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji.
5. Menteri adalah Menteri Agama.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 2
(1) Penyediaan konsumsi Jemaah Haji dilakukan dengan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti penyediaan katering harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
(3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti Penyediaan konsumsi harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti semua ketentuan dan informasi mengenai penyediaan konsumsi sifatnya terbuka bagi peserta penyedia yang berminat.
(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan konsumsi harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
Pasal 3
(1) Penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. konsumsi jemaah haji di Madinah;
b. konsumsi jemaah haji di bandara King Abdul Aziz Internasional (KAAIA) Jeddah; dan
c. konsumsi jemaah haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
(2) Penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhitungkan jumlah Jemaah Haji dan petugas yang menyertai Jemaah Haji yang akan diberikan pelayanan konsumsi.
Pasal 4
(1) Konsumsi yang disediakan bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar:
a. gizi;
b. menu;
c. kesehatan;
d. kebersihan; dan
e. keamanan.
(2) Perusahaan katering penyedia konsumsi bagi Jemaah Haji harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. sarana;
c. prasarana;
d. tenaga; dan
e. sistem penjaminan mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perusahaan katering penyedia konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi.
(2) Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menilai, memilih, dan mengusulkan penetapan perusahaan katering calon penyedia konsumsi bagi Jemaah Haji Indonesiadi Arab Saudi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. Pegawai Negeri Sipil;
d. memiliki kompetensi di bidang katering; dan
e. integritas.
(4) Pembentukan Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Penyediaan konsumsi Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. verifikasi administrasi;
d. verifikasi dan peninjauan lapangan;
e. penilaian;
f. pengusulan penetapan perusahaan katering penyedia konsumsi;
g. penetapan perusahaan katering penyedia konsumsi;
h. pengumuman pemenang melalui website; dan
i. penandatanganan kontrak perusahaan katering penyedia konsumsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Padatanggal 4 April 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
