Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU adalah Satuan Kerja Kementerian Agama yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PK-BLU adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
3. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PTKN PK-BLU adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.
4. Pejabat Pengelola PTKN PK-BLU, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan PTKN PK-BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
5. Dewan Pengawas PTKN PK-BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ PTKN PK-BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTKN PK-BLU.
6. Pegawai PTKN PK-BLU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada PTKN PK-BLU.
7. Remunerasi adalah imbalan kerja yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai PTKN PK-BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
8. Menteri adalah Menteri Agama.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang sebagian tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang Pendidikan Tinggi Agama.
