Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa.
(2) STAHN Japa berlokasi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 2
(1) Pendanaan penyelenggaraan STAHN Japa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), STAHN Japa dapat menerima dana atau bantuan dari pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja, serta statuta diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Japa.
Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten tetap menjalankan tugas.
(2) Pengaturan mengenai pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
