Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Pasal 8
(1) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk pemberian izin operasional.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
2. Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62A dan Pasal 62B, sehingga Pasal 62A dan Pasal 62B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d
dapat dikelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Pasal 62
(1) Pembiayaan madrasah yang dikelola oleh Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dipergunakan untuk:
a. pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat dianggarkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja;
d. pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak dibiayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
f. pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup peserta didik di asrama bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem asrama;
g. pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik; dan
h. pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat menunjang peningkatan akses, mutu, dan daya saing satuan pendidikan dan peserta didik.
(2) Penggunaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 62
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang:
a. dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;
b. digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
