Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 27
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
2. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
3. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 28A sampai dengan Pasal 28F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 28
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28B, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang
akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
Pasal 28
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
Pasal 28
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 28
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
4. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan kebijakan Rektor.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh seorang Sekretaris.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
5. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Mudir, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non- eselon.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
