Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 1
(1) Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
7. Memperhatikan..…
Pasal 2
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan Islam untuk menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan Islam;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain;
d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Institut; dan
e. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Institut.
Pasal 4
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Senat Institut;
c. Fakultas:
1) Tarbiyah;
2) Syariah; dan 3) Adab, Dakwah, dan Ushuluddin;
d. Program Pascasarjana;
e. Lembaga Penelitian;
f. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan;
h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas:
1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik;
2) Perpustakaan;
3) Pusat Komputer;
4) Laboratorium; dan 5) Pusat Bahasa dan Budaya.
(2) Bagan organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 5
(1) Rektor adalah pembantu Menteri Agama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi agama Islam.
(2) Rektor mempunyai tugas memimpin Institut dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan, pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan dengan lingkungannya.
Pasal 6
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pembantu Rektor terdiri atas:
a. Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum;
b. Pembantu Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama; dan
c. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan di bidang pembinaan, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 7
(1) Senat merupakan badan normatif tertinggi di Institut.
(2) Senat mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan perguruan tinggi;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Institut yang diajukan oleh Rektor;
e. menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan pada Institut;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor;
h. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional dan jabatan akademik di atas Lektor;
i. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
j. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat Institut terdiri atas para guru besar, pimpinan Institut, para dekan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan senat.
(4) Senat Institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara para anggota Senat Institut.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat institut dapat membentuk komisi- komisi yang beranggotakan anggota senat Institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat Institut diatur dalam statuta Institut yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
(5) Dalam…
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 9
Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam dalam rangka menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan visi, misi dan kebijakan teknis operasional Fakultas;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, dan pembinaan sivitas akademika yang menjadi tanggung jawab Fakultasnya;
c. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Fakultas; dan
d. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan Fakultas.
Pasal 11
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Pembantu Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Jurusan;
d. Laboratorium/Studio; dan
e. Bagian Tata Usaha.
(2) Bagan organisasi Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 12
(1) Dekan mempunyai tugas memimpin, menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, alumni, dan pembinaan administrasi di lingkungan fakultasnya.
(2) Dekan diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 13
(1) Dekan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pembantu Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 12…
(2) Pembantu Dekan terdiri atas:
a. Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum;
b. Pembantu Dekan Bidang Akademik; dan
c. Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan
(3) Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4) Pembantu Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pengembangan serta pembinaan kemahasiswaan.
Pasal 14
(1) Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Institut bagi fakultas yang bersangkutan.
(2) Senat Fakultas mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas;
d. menilai pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan; dan
e. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Dekan.
(3) Senat Fakultas terdiri atas para guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan Senat Fakultas.
(4) Senat Fakultas diketuai oleh Dekan didampingi oleh seorang Sekretaris, yang dipilih di antara para anggota Senat Fakultas.
(5) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas diatur dalam statuta Institut.
Pasal 15
Jurusan adalah unit pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik atau profesi.
Pasal 16
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, ilmu keislaman, sains dan teknologi, dan seni tertentu, untuk menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
Pasal 17
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan
b. Sekretaris Jurusan
c. Program Studi; dan
d. Dosen.
Pasal 18
(1) Ketua Jurusan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu.
(2) Sekretaris Jurusan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi Jurusan
Pasal 19
(1) Jurusan dapat terdiri atas satu atau beberapa program studi.
(2) Dalam hal jurusan hanya terdapat satu program studi, ketua jurusan merangkap ketua program studi.
(3) Pembentukan jurusan baru harus terdiri atas sekurang-kurangnya 4 (empat) program studi.
Pasal 20
(1) Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan pengajaran pada fakultas.
(2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 21
Bagian Tata Usaha Fakultas mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, serta administrasi umum yang meliputi
perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan fakultas.
Pasal 22
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran di lingkungan fakultasnya;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni di lingkungan fakultasnya; dan
c. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan barang milik negara, serta penatausahaan dan pengelolaan rumahtangga fakultas.
Pasal 23
Bagian Tata Usaha Fakultas terdiri atas:
a. Sub bagian Administrasi Akademik; dan
b. Sub bagian Administrasi Umum.
Pasal 24
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan dan pengajaran, kemahasiswaan dan alumni, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 25
Program Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik Institut yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran di tingkat pascasarjana, dalam rangka menghasilkan lulusan magister, tenaga spesialis, dan doktor di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
Pasal 26
Program Pascasarjana mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran program pascasarjana;
b. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana;
c. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan Program Pascasarjana; dan
d. Pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Program Pascasarjana
Pasal 27
(1) Program Pascasarjana dipimpin seorang Direktur yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan semua kegiatan Program Pascasarjana.
(3) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Asisten Direktur.
(4) Asisten Direktur diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 28
(1) Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 29
Lembaga penelitian mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam rangka menunjang program pembangunan nasional atau pembangunan wilayah.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional lembaga penelitian;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metoda penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Lembaga Penelitian.
Pasal 31
Lembaga Penelitian terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Pusat Penelitian; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 32
(1) Ketua Lembaga mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian yang dipimpinnya.
(2) Ketua Lembaga diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 33
(1) Ketua Lembaga membawahi beberapa Pusat Penelitian, yang masing- masing bertanggungjawab atas bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu;
(2) Pusat Penelitian dipimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah tenaga peneliti yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Pasal 34
Sub bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Lembaga Penelitian.
Pasal 35
(1) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana Institut di bidang pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 36
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam rangka mewujudkan ilmuwan yang berkualitas dan dekat kepada masyarakat.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan pengabdian dalam berbagai bidang pembangunan; dan
c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Lembaga.
Pasal 38
(1) Ketua Lembaga mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Ketua Lembaga diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 39
(1) Ketua Lembaga membawahi beberapa Pusat Pengabdian kepada Masyarakat yang masing-masing bertanggungjawab atas satu atau berbagai bidang pengabdian tertentu;
(2) Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Pasal 40
Sub bagian Tata Usaha lembaga penelitian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 41
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Biro AUAK adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan yang berada di bawah Rektor.
(2) Biro AUAK dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro AUAK mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi di bidang umum, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Institut.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran Institut;
b. Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, hukum, dan barang milik negara di lingkungan Institut;
c. Pengelolaan sistim insformasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut;
d. Pelaksanaan administrasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
e. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 43
Biro AUAK terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
c. Bagian Kerjasama dan Publikasi;
d. Bagian Umum.
Pasal 44
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Institut;
c. Penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan Institut.
Pasal 46
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
Pasal 47
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program, kegiatan dan anggaran, serta penyiapan laporan kegiatan Institut.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Institut.
Pasal 48
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan administrasi mahasiswa, dan pembinaan alumni; dan
c. pelaksanaan administrasi dan penyusunan laporan.
Pasal 50
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan.
Pasal 51
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, pencatatan hasil belajar mahasiswa, serta administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan registrasi dan pembinaan data kemahasiswaan, serta pembinaan alumni Institut.
Pasal 52
Bagian Kerjasama dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pembinaan kerjasama antar perguruan tinggi, pelaksanaan penerbitan dan publikasi karya ilmiah serta pengembangan sistem informasi Institut.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Kerjasama dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya;
b. pelaksanaan program penerbitan dan publikasi karya ilmiah; dan
c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
Pasal 54
Bagian Kerjasama dan Publikasi terdiri atas:
a. Subbagian Kerjasama; dan
b. Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi.
Pasal 55
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama Institut dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, di dalam maupun dari luar negeri.
(2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi kegiatan Institut, penerbitan dan publikasi karya ilmiah, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
Pasal 56
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksana, hukum, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan kebijakan dalam bidang organisasi dan ketatalaksanaan Institut
b. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan akuntabilitas kinerja Institut;
c. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
d. Pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
e. Pelaksanaan administrasi barang milik negara dan kerumahtanggaan Institut.
Pasal 58
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, tatalaksana, dan Kepegawaian;
b. Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara.
Pasal 59
(1) Subbagian Organisasi, tatalaksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, akuntabilitas kinerja, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan layanan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 60
(1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik adalah unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu akademik yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Penjaminan Mutu Akademik mempunyai tugas merencanakan, mengendalikan, mempertahankan, dan meningkatkan mutu akademik Institut menjadi lembaga pendidikan tinggi yang berkualitas dan memiliki daya saing.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Penjaminan Mutu Akademik dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Pasal 61
(1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik dibantu seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik.
Pasal 62
(1) Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kepustakaan yang berada di bawah kepada Rektor.
(2) Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
(3) Pembinaan sehari-hari Perpustakaan dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Pasal 63
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala Perpustakaan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional pustakawan.
Pasal 64
(1) Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis dalam pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Komputer mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen Institut, memberikan layanan data dan informasi kepada pimpinan dan sivitas akademika Institut, dan kepada masyarakat .
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Komputer dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Pasal 65
(1) Pusat Komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor;
(2) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komputer.
Pasal 66
(1) Laboratorium adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan laboratorium yang berada di bawah kepada Rektor.
(2) Laboratorium mempunyai tugas melakukan layanan Laboratorium kepada Civitas Akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar.
(3) Pembinaan sehari-hari Laboratorium dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Pasal 67
(1) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala Laboratorium dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Laboratorium.
Pasal 68
(1) Pusat Bahasa dan Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan bahasa dan budaya yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Bahasa dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan program pengembangan bahasa bagi seluruh sivitas akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Bahasa dan Budaya dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Pasal 69
(1) Pusat Bahasa dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala Pusat Bahasa dan Budaya dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Bahasa dan Budaya.
Pasal 70
(1) Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen biasa;
b. Dosen luar biasa; dan
c. Dosen tamu.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Dosen mempunyai tugas utama mengajar, membimbing dan/atau melatih mahasiswa serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 72
(1) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap di lingkungan Institut.
(2) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap di lingkungan Institut.
(3) Dosen tamu adalah seorang yang diundang untuk mengajar di lingkungan Institut selama jangka waktu tertentu.
Pasal 73
(1) Di lingkungan Institut dapat diangkat jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa kelompok jabatan fungsional.
Pasal 74
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan analisis beban kerja.
(2) Kelompok Tenaga Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk oleh Rektor.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Institut serta dengan instansi lain di luar Institut sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 76
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan institut wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja di lingkungan institut dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 77
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 78
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern.
Pasal 79
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib melaksanakan administrasi keuangan, akuntansi, menyusun laporan
keuangan dan laporan kinerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
Pasal 81
(1) Semua ketentuan yang ada di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan statuta ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan baru berdasarkan peraturan ini.
(2) Perubahan organisasi dan tata kerja Institut ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang ruang lingkup dan tanggungjawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 82
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 288 Tahun 1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja STAIN Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 83
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
