Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat pada Jabatan Fungsional.
4. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para Pejabat Fungsional.
5. Instansi Pembina adalah instansi yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan Organisasi Profesi.
6. Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
7. Direktur Jenderal atau Kepala Badan adalah kepala satuan kerja pada Kementerian Agama yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya membawahi Pejabat Fungsional.
Pasal 2
(1) Setiap Jabatan Fungsional wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi yang bersifat mandiri.
(2) Setiap Pejabat Fungsional wajib menjadi anggota Organisasi Profesi.
Pasal 3
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Nama Organisasi Profesi disepakati oleh para Pejabat Fungsional dalam musyawarah pembentukan.
Pasal 5
Musyawarah pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tujuan untuk:
a. memilih kepengurusan;
b. menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
dan
c. menyusun program kerja.
Pasal 6
(1) Organisasi Profesi dapat dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(2) Direktur Jenderal atau Kepala Badan memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat pusat.
(3) Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat provinsi.
(4) Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat kabupaten/kota.
Pasal 7
Organisasi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi;
b. memberikan advokasi;
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan
d. menyampaikan aspirasi Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Organisasi Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian materi muatan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi;
b. pendampingan terhadap Pejabat Fungsional yang terkena permasalahan hukum;
c. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi kepada Instansi Pembina;
d. pengembangan profesi;
e. peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, pelindungan profesi, dan kesejahteraan Pejabat Fungsional;
f. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. penerima dan penyampai aspirasi dari Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.
Pasal 9
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(2) Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan
tugas profesi dan kehidupan sehari-hari.
(3) Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan pembinaan dan penegakan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 10
(1) Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota.
(2) Struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, atau Dewan Etik yang melibatkan pejabat fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai struktur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepengurusan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
Pasal 11
(1) Hubungan kerja antara Organisasi Profesi dengan Instansi Pembina bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam pembinaan Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat:
a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi
Profesi; dan
b. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Badan melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat pusat.
(2) Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat provinsi.
(3) Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
