Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PERMENAG No. 74 Tahun 2013 berlaku

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. 2. Ketentuan Pasal 14 huruf c diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. 3. Ketentuan BAB II ORGAN PENGELOLA penyebutan Bagian Ketiga Pascasarjana, Bagian Keempat Biro, Bagian Kelima Lembaga, Bagian Keenam Unit Pelaksana Teknis diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 27

Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, hukum, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. 5. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. 6. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c terdiri dari: a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu akademik. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) masing- masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id