Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri dari:
a. Ushuluddin;
b. Tarbiyah dan Keguruan;
c. Syariah dan Hukum;
d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi;
e. Adab dan Humaniora;
f. Psikologi;
g. Sains dan Teknologi; dan
h. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
2. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
