Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PERMENAG No. 78 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat BP DAU adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU. 2. Dewan Pelaksana BP DAU adalah dewan yang merencanakan dan melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU, serta mempertanggung jawabkan dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri. 3. Menteri adalah Menteri Agama.

Pasal 2

(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengusulkan calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU kepada Menteri. (2) Calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kementerian Agama Pusat. (3) Menteri menunjuk calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Menteri menunjuk calon ketua Dewan Pelaksana BP DAU dari anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Calon ketua dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan menjadi ketua dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU oleh PRESIDEN.

Pasal 3

(1) Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kementerian Agama Pusat MENETAPKAN 7 (tujuh) orang calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU. (2) Calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama; www.djpp.kemenkumham.go.id b. beragama Islam; dan c. paling rendah menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Agama Pusat. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU memiliki kompetensi dan/atau pengalaman dalam tata kelola pemerintahan.

Pasal 4

Masa kerja anggota Dewan Pelaksana BP DAU dijabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 5

(1) Anggota Dewan Pelaksana BP DAU berhenti karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. berakhir masa jabatan sebagai pejabat eselon II; atau c. meninggal dunia. (2) Anggota Dewan Pelaksana BP DAU dapat diberhentikan karena: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; c. sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tanpa alasan yang sah; dan d. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal anggota Dewan Pelaksana BP DAU berhenti atau diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menunjuk pejabat pengganti sebagai anggota Dewan Pelaksana BP DAU. (4) Calon pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id