Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431H/2010M

PERMENAG No. 8 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010M untuk masing-masing Embarkasi sebagai berikut: a. Embarkasi Aceh sebesar ..................... USD 3,147 b. Embarkasi Medan sebesar .................. USD 3,237 c. Embarkasi Batam sebesar.................... USD 3,325 d. Embarkasi Padang sebesar.................. USD 3,233 e. Embarkasi Palembang sebesar ............ USD 3,280 f. Embarkasi Jakarta sebesar .................. USD 3,364 g. Embarkasi Solo sebesar ....................... USD 3,327 h. Embarkasi Surabaya sebesar ............... USD 3,432 i. Embarkasi Banjarmasin sebesar .......... USD 3,440 j. Embarkasi Balikpapan sebesar ............. USD 3,474 k. Embarkasi Makassar sebesar ............... USD 3,505

Pasal 2

Bagi jemaah haji yang telah melunasi BPIH sebelum tahun 1431 H/ 2010M namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat tahun 1431 H/ 2010 M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH tahun 1431 H/ 2010 M.

Pasal 3

(1) Pembayaran BPIH Tahun 1431H/2010M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang Dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. (2) Bank INDONESIA dan BPS-BPIH menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1431H/ 2010M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimulai pada tanggal 3 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2010 melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Menteri Agama. (2) Apabila sampai dengan tanggal 30 Agustus 2010 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 2 September 2010 sampai dengan tanggal 8 September 2010. (3) BPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH.

Pasal 5

(1) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikembalikan dan/atau disetorkan melalui BPS BPIH tempat setor semula. (2) Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menunjukkan lembar bukti setor lunas BPIH tahun 1431H/ 2010M.

Pasal 6

BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pembayaran BPIH Tahun 1431H/2010M ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening nomor: 608.000.411 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.

Pasal 7

BPS BPIH dan Kementerian Agama melakukan rekonsiliasi data pembayaran BPIH selama masa pelunasan dan setelah selesai pelunasan BPIH Tahun 1431H/2010M.

Pasal 8

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini maka semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri Agama ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1431H/ 2010M. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR