Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

PERMENAG No. 8 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pasal 2

Universitas mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menjalankan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam dan ilmu umum; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Universitas terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Pasal 5

Organ Pengelola Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerjasama.

Pasal 8

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik universitas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipimpin oleh seorang Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana, Magister, dan Doktor, pendidikan vokasi, dan/atau profesi di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 10

Fakultas pada Universitas terdiri dari: a. Syari’ah dan Hukum; b. Ushuluddin dan Filsafat; c. Tarbiyah dan Keguruan; d. Dakwah dan Komunikasi; e. Adab dan Humaniora; f. Sains dan Teknologi; g. Ekonomi dan Bisnis Islam; h. Psikologi dan Kesehatan; dan i. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Pasal 11

Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 12

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.

Pasal 14

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama.

Pasal 15

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan dan pelaporan.

Pasal 17

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 18

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 20

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi dan pelaporan. (2) Jurusan

Pasal 21

(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksana pendidikan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 22

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas; dan d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.

Pasal 24

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ushuluddin dan Filsafaat, Tarbiyah dan Keguruan, Dakwah dan Komunikasi, Adab dan Humaniora terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Pasal 25

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi fakultas. (2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pelaporan fakultas. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.

Pasal 26

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Sains dan Teknologi, Ekonomi dan Bisnis Islam, Psikologi dan Kesehatan, serta Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Pasal 27

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pemberdayaan alumni.

Pasal 28

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 29

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 30

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 31

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 32

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi berdasarkan kebijakan Direktur.

Pasal 33

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi dan pelaporan.

Pasal 34

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 35

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Universitas. (2) Biro terdiri dari: a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait.

Pasal 36

Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disingkat Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro AUPK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan; c. penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan pelaporan Universitas.

Pasal 38

Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; dan d. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.

Pasal 39

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan; dan c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 41

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Barang Milik Negara (BMN).

Pasal 42

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 43

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan b. pelaksanaan evaluasi, program dan anggaran, dan pelaporan kinerja.

Pasal 45

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.

Pasal 46

(1) Subbagian Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.

Pasal 47

Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, akuntansi instansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), akuntansi Badan Layanan Umum (BLU), dan pelaporan keuangan.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran; b. pelaksanaan perbendaharaan; c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 49

Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 50

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan verifikasi anggaran, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 51

Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, dan pengembangan pegawai.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan peraturan perundang- undangan; dan b. pelaksanaan pengembangan dan mutasi pegawai.

Pasal 53

Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Peraturan Perundang- Undangan; dan b. Subbagian Pengembangan dan Mutasi Pegawai.

Pasal 54

(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, laporan kinerja, dan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Pengembangan dan Mutasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengembangan, dan mutasi pegawai.

Pasal 55

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; serta d. pengelolaan kerjasama.

Pasal 57

Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan c. Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas.

Pasal 58

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik, pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik; b. pelaksanaan administrasi akademik; dan c. pelaksanaan layanan akademik.

Pasal 60

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Informasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Akademik; dan c. Subbagian Layanan Akademik.

Pasal 61

(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.

Pasal 62

Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan; b. pembinaan bakat dan minat mahasiswa; dan c. pemberdayaan alumni.

Pasal 64

Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Administrasi dan Pembinaan Mahasiswa; dan b. Subbagian Pemberdayaan Alumni.

Pasal 65

(1) Subbagian Administrasi dan Pembinaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (2) Subbagian Pemberdayaan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi dan pemberdayaan alumni.

Pasal 66

(1) Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan kehumasan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas melakukan koordinasi dengan unit terkait.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama; b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, informasi dan publikasi.

Pasal 68

Bagian Kerjasama, Kelembagaan, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan b. Subbagian Humas dan Informasi.

Pasal 69

(1) Subbagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi, kerjasama, dan pengembangan lembaga. (2) Subbagian Humas dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b mempunyai tugas melakukan kehumasan, pendokumentasian, dan informasi.

Pasal 70

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 71

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. Lembaga Penjaminan Mutu; dan b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 72

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 74

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 75

Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu akademik serta pendampingan dan pengembangan mutu mahasiswa.

Pasal 76

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Pasal 77

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c terdiri dari: a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu; dan c. Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik. (4) Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 78

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan LPM.

Pasal 79

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, LP2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.

Pasal 81

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 82

Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 83

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelayanan administrasi di lingkungan LP2M sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.

Pasal 84

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Penerbitan; b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan c. Pusat Studi Gender dan Anak. (2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.

Pasal 85

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan LP2M.

Pasal 86

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan bagian unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Universitas.

Pasal 87

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri dari: a. Perpustakaan; b. Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; d. Pusat Pengembangan Bisnis; e. Pusat Layanan Internasional; f. Ma’had al-Jami’ah; dan g. Percetakan.

Pasal 88

(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 89

(1) Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerjasama jaringan. (2) Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 90

(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.

Pasal 91

(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, dan pengembangan bisnis Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 92

(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan internasional. (2) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Pasal 93

(1) Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. (2) Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Pasal 94

(1) Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf g mempunyai tugas melaksanakan penerbitan dan pengelolaan di bidang percetakan. (2) Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 95

Organ Pertimbangan Universitas terdiri dari: a. Dewan Penyantun; dan b. Senat Universitas.

Pasal 96

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor.

Pasal 97

Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 98

Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pemeriksa Intern yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang layanan kinerja dan keuangan.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.

Pasal 100

(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 101

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2), Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan.

Pasal 102

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 103

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, dan Sekretaris Satuan Pemeriksa Intern merupakan jabatan non Eselon.

Pasal 104

(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 105

Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Universitas diatur dalam Statuta Universitas.

Pasal 106

Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural dan fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.

Pasal 107

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya dan peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN