Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK NEGERI

PERMENAG No. 8 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri yang selanjutnya disingkat SMAKN merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan keagamaan Katolik dan mata pelajaran umum. (2) SMAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. (3) SMAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. (4) SMAKN dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah.

Pasal 2

SMAKN bertugas menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan keagamaan Katolik dan mata pelajaran umum.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SMAKN menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan pengajaran umum serta ilmu pengetahuan dengan kekhasan agama Katolik dan teknologi; b. pelaksanaan bimbingan dan konseling dalam rangka pengembangan potensi, watak, dan karakter peserta didik melalui sistem keasramaan; c. pengelolaan dan pengembangan unit keagamaan, unit perpustakaan, unit laboratorium, unit kesehatan, unit asrama, dan unit penunjang lainnya; d. pelayanan kepada ekosistem pendidikan dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan; e. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan administrasi, dan kegiatan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Organisasi SMAKN terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. Wakil Kepala Sekolah; c. Urusan Tata Usaha; d. Unit Penunjang; dan e. kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan organisasi SMAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin SMAKN.

Pasal 6

Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaksanakan tugas: a. manajerial; b. melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; dan c. mengembangkan kewirausahaan.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Sekolah dibantu oleh 1 (satu) Wakil Kepala Sekolah. (2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah. (3) Wakil Kepala Sekolah diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai uraian tugas Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.

Pasal 8

(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur administrasi SMAKN. (2) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. (3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 9

Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kesiswaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, barang milik negara, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 10

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengajaran pada SMAKN dapat dibentuk unit penunjang sekolah. (2) Unit penunjang sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. (3) Unit penunjang sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unit perpustakaan; b. unit usaha kesehatan sekolah; c. unit rumah ibadah; d. unit laboratorium; dan e. unit asrama. (4) Dalam hal dibutuhkan, Kepala Sekolah dapat membentuk unit penunjang baru atas persetujuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. (5) Unit penunjang sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya atau oleh seorang guru yang mempunyai kompetensi yang relevan sebagai tugas tambahan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola unit penunjang sekolah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.

Pasal 11

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional, terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian. (2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan analisis beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Unit Penunjang Sekolah, dan pejabat fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik pada satuan kerja SMAKN maupun satuan kerja di luar SMAKN.

Pasal 13

Setiap pimpinan bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Pasal 14

Setiap pimpinan wajib melakukan koordinasi dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 15

Setiap pimpinan wajib melaksanakan pengendalian internal, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Pasal 16

(1) Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Unit Penunjang merupakan jabatan noneselon. (2) Kepala Urusan Tata Usaha merupakan jabatan struktural eselon V.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja SMAKN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA