Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 80 Tahun 2013 berlaku

Pasal 245

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; b. Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah; c. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri; d. Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri; dan e. Direktorat Pengelolaan Dana Haji. 2. Ketentuan pada Bagian Kelima diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 285

Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan haji di dalam negeri. 4. Ketentuan dalam Pasal 286 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 286

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan asrama haji, transportasi udara, transportasi darat dan laut, serta perlindungan jemaah haji di dalam negeri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. 5. Ketentuan dalam Pasal 287 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 287

Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Pendaftaran Haji; b. Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji; c. Subdirektorat Asrama Haji; d. Subdirektorat Transportasi Udara dan Perlindungan Haji; dan e. Subbagian Tata Usaha Direktorat. 6. Ketentuan dalam Pasal 288 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 288

Subdirektorat Pendaftaran Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Ketentuan dalam Pasal 289 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Pendaftaran Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. 8. Ketentuan dalam Pasal 291 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 291

(1) Seksi Pendaftaran Haji Reguler mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pendaftaran haji reguler. (2) Seksi Pendaftaran Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pendaftaran haji khusus. (3) Seksi Pembatalan Pendaftaran Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. 9. Ketentuan dalam Pasal 292 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 292

Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Ketentuan dalam Pasal 293 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen, pemvisaan dan perlengkapan haji; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji. 11. Ketentuan dalam Pasal 294 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 294

Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji terdiri atas: a. Seksi Dokumen Haji; b. Seksi Pemvisaan Haji; c. Seksi Perlengkapan Haji. 12. Ketentuan dalam Pasal 295 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 295

(1) Seksi Dokumen Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pengelolaan dokumen jemaah haji dan petugas haji. (2) Seksi Pemvisaan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pemvisaan jemaah haji dan petugas haji. (3) Seksi Perlengkapan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelayanan perlengkapan jemaah haji dan petugas haji. 13. Ketentuan dalam Pasal 296 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 296

Subdirektorat Asrama Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan asrama haji. 14. Ketentuan dalam Pasal 297 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Asrama Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan asrama haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan asrama haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan asrama haji; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan asrama haji. 15. Ketentuan dalam Pasal 298 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 298

Subdirektorat Asrama Haji terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Asrama Haji; b. Seksi Pelayanan Asrama Haji; dan c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Asrama Haji. 16. Ketentuan dalam Pasal 299 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 299

(1) Seksi Penyiapan Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis penyiapan asrama haji. (2) Seksi Pelayanan Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis pelayanan asrama haji. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi asrama haji. www.djpp.kemenkumham.go.id 17. Ketentuan dalam Pasal 300 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 300

Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi di bidang transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji. 18. Ketentuan dalam Pasal 301 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji. 19. Ketentuan dalam Pasal 302 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 302

Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Transportasi Udara; b. Seksi Pelayanan Transportasi Udara; dan c. Seksi Kerja Sama Kesehatan dan Perlindungan Jemaah Haji. 20. Ketentuan dalam Pasal 303 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 303

(1) Seksi Penyiapan Transportasi Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri. (2) Seksi Pelayanan Transportasi Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pelayanan transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri. (3) Seksi Perlindungan Jemaah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi kerja sama kesehatan dan perlindungan jemaah haji. 21. Ketentuan dalam Pasal 304 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 304

(1) Subbagian Tata Usaha Direktorat mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri. (2) Subbagian Tata Usaha Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri. 22. Diantara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Kelima A, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 304

Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan haji di luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304A, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri; e. pelaksanaan fasilitasi Komis Pengawas Haji INDONESIA; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 304

Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Akomodasi Haji; b. Subdirektorat Katering Haji; c. Subdirektorat Transportasi Haji; d. Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 304

Subdirektorat Akomodasi Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304D, Subdirektorat Akomodasi Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan akomodasi haji di luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 304

Subdirektorat Akomodasi Haji terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Akomodasi; b. Seksi Pelayanan Akomodasi; dan c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Akomodasi.

Pasal 304

(1) Seksi Penyiapan Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis penyiapan akomodasi haji di luar negeri. (2) Seksi Pelayanan Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis pelayanan akomodasi haji di luar negeri. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Akomodasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi akomodasi haji di luar negeri.

Pasal 304

Subdirektorat Katering Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan katering haji di luar negeri.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304H, Subdirektorat Katering Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan katering haji di luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan katering haji di luar negeri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan katering di luar negeri; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan katering di luar negeri.

Pasal 304

Subdirektorat Katering Haji terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Katering; b. Seksi Pelayanan Katering; dan c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Katering. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 304

(1) Seksi Penyiapan Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis di bidang penyiapan katering haji di luar negeri. (2) Seksi Pelayanan Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis pelayanan katering di luar negeri. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Katering mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi katering haji di luar negeri.

Pasal 304

Subdirektorat Transportasi Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan transportasi haji di luar negeri.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304L, Subdirektorat Transportasi Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri.

Pasal 304

Subdirektorat Transportasi Haji terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Transportasi; b. Seksi Pelayanan Transportasi dan Kesehatan Haji; dan c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Transportasi dan Kesehatan Haji. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 304

Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi administratif dan teknis kepada Komisi Pengawas haji INDONESIA.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304P, Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan kegiatan Komisi Pengawas Haji INDONESIA; b. penyiapan bahan fasilitasi penerimaan masukan dan saran masyarakat tentang penyelenggaraan ibadah haji, serta pengelolaan informasi dan komunikasi pengawasan operasional haji; dan c. penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji INDONESIA

Pasal 304

Subdirektorat Fasilitasi Komisi Pengawas Haji INDONESIA terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Adminstratif; b. Seksi Pengaduan Masyarakat, Informasi, dan Komunikasi; dan c. Seksi Analisis dan Pelaporan.

Pasal 304

(1) Seksi Fasilitasi Adminstratif mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, akuntansi, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan kegiatan Komisi Pengawas Haji INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Seksi Pengaduan Masyarakat, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerimaan masukan dan saran masyarakat tentang penyelenggaran ibadah haji, pengelolaan informasi dan komunikasi pengawasan operasional haji. (3) Seksi Analisis dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji INDONESIA.

Pasal 304

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3040

(1) Seksi Penyiapan Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis penyiapan transportasi haji di luar negeri. (2) Seksi Pelayanan Transportasi dan Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis di bidang pelayanan transportasi hajidan kesehatan haji di luar negeri. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi transportasi haji dan koordinasi kesehatan haji di luar negeri.