Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

PERMENAG No. 81 Tahun 2013 berlaku

Pasal 10

Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Dakwah dan Komunikasi; c. Syariah; d. Ushuluddin; dan e. Ekonomi dan Bisnis Islam. 2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: (1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ushuluddin terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; serta c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. 3. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas. (2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pelaporan Fakultas. (3) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, www.djpp.kemenkumham.go.id hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, sistem informasi fakultas, penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pelaporan Fakultas. (4) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni. #### Pasal II Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id