Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Pasal 10
Fakultas pada Institut terdiri dari:
a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
b. Syariah;
c. Dakwah dan Komunikasi;
d. Ushuluddin; dan
e. Ekonomi dan Bisnis Islam.
2. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ushuluddin, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
