Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PERMENAG No. 83 Tahun 2013 berlaku

Pasal 10

Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Syariah; b. Tarbiyah dan Keguruan; c. Ushuluddin dan Pemikiran Islam; d. Adab; e. Dakwah dan Komunikasi; serta f. Ekonomi dan Bisnis Islam. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id