Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PERMENAG No. 84 Tahun 2013 berlaku

Pasal 10

Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin dan Dakwah; serta d. Ekonomi dan Bisnis Islam. #### Pasal II Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id