Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri dari:
a. Adab dan Ilmu Budaya;
b. Dakwah dan Komunikasi;
c. Syariah dan Hukum;
d. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
e. Ushuluddin dan Pimikiran Islam;
f. Sains dan Teknologi;
g. Ilmu Sosial dan Humaniora; serta
h. Ekonomi dan Bisnis Islam.
2. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
