Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Pasal 10
Jurusan pada Sekolah Tinggi terdiri dari:
a. Pendidikan Agama Kristen;
b. Teologi Kristen; dan
c. Pendidikan Musik Gereja.
2. Ketentuan dalam Pasal 43 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit merupakan Jabatan non Eselon.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
