Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M

PERMENAG No. 9 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah haji dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan yang bersifat khusus. (2) Besaran minimal BPIH Khusus Tahun 1431H/2010M sebesar USD 6,500 (enam ribu lima ratus Dollar Amerika) dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per jemaah.

Pasal 2

Besaran minimal BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan pelayanan minimal sebagai berikut: a. Memberikan fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Jeddah, Makkah dan Madinah, dengan ketentuan jarak maksimal 500 meter dari Masjidil Haram (Makkah), dan maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi (Madinah); b. Memberikan pelayanan katering di Jeddah, Makkah, dan Madinah yang disajikan secara prasmanan, menu INDONESIA, dan pelayanan standar hotel; c. Masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 (dua puluh lima) hari; d. Menggunakan penerbangan langsung ke Arab Saudi (direct flight), kecuali apabila ada keterpaksaan dapat menggunakan 1 (satu) kali transit (stopover); e. Menyediakan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber-AC; f. Menyediakan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah; dan g. Menyediakan 1 (satu) tenaga medis untuk setiap 100 jemaah.

Pasal 3

(1) Pembayaran BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. (2) Pembayaran BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan jumlah setoran awal.

Pasal 4

Pembayaran BPIH Khusus Tahun 1431H/2010M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Penerima Setoran BPIH yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Pasal 5

(1) Menteri Agama menyerahkan BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar USD 6,223 (enam ribu dua ratus dua puluh tiga Dollar Amerika) dan sisanya sebesar USD 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika) untuk pembayaran pelayanan umum (general service fee) kepada Kerajaan Arab Saudi, dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk biaya asuransi jiwa, penyelesaian dokumen, identitas jemaah dan petugas, buku manasik haji, pembinaan, dan administrasi dalam negeri yang dikelola oleh Kementerian Agama. (2) Pembayaran kepada PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan batas pelunasan.

Pasal 6

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikecualikan bagi petugas PIHK. (2) Petugas PIHK hanya diwajibkan membayar sebesar USD 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika) dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Menteri Agama sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).

Pasal 7

(1) Pembayaran BPIH Khusus dimulai pada tanggal 3 Agustus 2010 sampai tanggal 12 Agustus 2010. (2) Apabila sampai dengan tanggal 12 Agustus 2010 kuota jemaah haji khusus tidak terpenuhi, pembayaran BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 16 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2010. (3) Apabila sampai dengan masa perpanjangan pembayaran berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuota jemah haji khusus tidak terpenuhi, sisa kuota akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 8

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai PIHK masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri Agama ini berlaku pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1431H/2010M. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR