Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Pasal 1
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler.
(2) Dalam menyelenggarakan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan.
Pasal 2
Bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling sedikit memuat materi:
a. pelaksanaan ibadah haji dan umrah;
b. perjalanan dan pelayanan haji;
c. kesehatan; dan
d. kemabruran haji.
Pasal 3
Dalam pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Urusan Agama kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan bimbingan manasik haji;
b. melaksanakan bimbingan manasik haji; dan
c. melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan bimbingan manasik haji.
Pasal 4
Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, materi, dan pedoman pelaksanaan bimbingan manasik haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
