Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji dan ibadah umrah.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3. Badan Pengelolaan Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
4. Kas Haji adalah rekening BPKH pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung dana haji.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian Agama yang membidangi penyelenggaraan haji dan umrah.
7. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
Pasal 2
(1) BPKH mengeluarkan keuangan haji untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler dan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
(2) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal.
Pasal 3
(1) Pemindahan dana untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap persiapan; dan
b. tahap pelaksanaan.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dari BPIH ditetapkan sampai dengan jemaah haji kelompok terbang ke 1 (satu) secara nasional masuk ke asrama haji embarkasi.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai dari awal masuk jemaah haji kelompok terbang ke 1 (satu) secara nasional di asrama haji embarkasi sampai dengan jemaah haji kelompok terbang terakhir secara nasional tiba di tanah air.
Pasal 4
(1) Besaran pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar:
a. 95% (sembilan puluh lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri; dan
b. 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi.
(2) Besaran pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar 5% (lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri.
Pasal 5
(1) Pemindahan dana untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) tahap sebesar 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus.
(2) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak BPIH ditetapkan sampai dengan jemaah haji khusus mulai berangkat ke Arab Saudi.
Pasal 6
(1) Pemindahan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan permohonan pemindahan dana dari Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada BPKH.
(2) Permohonan pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal
5. (3) BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Riyal Arab Saudi.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat pengeluaran keuangan haji selain komponen operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Direktur Jenderal dapat mengajukan permohonan dana kepada BPKH.
(2) Ketentuan mengenai pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 480), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
