Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN STANDAR MUTU BUKU UMUM KEAGAMAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Umum Keagamaan adalah karya tulis dan/atau karya gambar berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala selain jenis buku pendidikan, yang memuat ajaran, sistem kepercayaan, tata cara ibadah, tata cara hubungan manusia dengan manusia, tata cara hubungan manusia dengan lingkungannya, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dalam bingkai moderasi beragama.
2. Standar Mutu Buku Umum Keagamaan yang selanjutnya disebut Standar Mutu adalah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dalam penerbitan Buku Umum Keagamaan.
3. Lembar Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan yang selanjutnya disebut Lembar Pengesahan adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, yang menyatakan Buku Umum Keagamaan telah memenuhi Standar Mutu.
4. Penulisan Naskah adalah proses penyusunan naskah buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
5. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu baik gaya, makna, maupun konteks.
6. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
7. Pengilustrasian adalah proses pengolahan karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah buku.
8. Penyuntingan adalah proses penyiapan naskah siap cetak atau siap terbit dengan memperhatikan sistematika penyajian, isi, dan bahasa (menyangkut ejaan, diksi, dan struktur kalimat).
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
12. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu yang selanjutnya disebut Pusbimdik Khonghucu adalah satuan kerja pada Kementerian yang membidangi bimbingan masyarakat agama Khonghucu.
13. Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
14. Kepala Pusat adalah pemimpin Pusbimdik Khonghucu.
15. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku.
16. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terlibat dalam aktivitas perbukuan.
Pasal 2
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau Masyarakat dapat menyusun Buku Umum Keagamaan.
(2) Penyusunan Buku Umum Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penulisan Naskah;
b. Penerjemahan;
c. Penyaduran;
d. Pengilustrasian; dan/atau
e. Penyuntingan.
(3) Penyusunan Buku Umum Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Mutu.
Pasal 3
Standar Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi standar:
a. materi;
b. penyajian;
c. desain; dan
d. grafika.
Pasal 4
(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi buku dan standar kelayakan isi buku.
(2) Standar pemenuhan syarat isi buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi yang:
a. selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan;
b. bebas dari unsur diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
c. bebas dari unsur pornografi;
d. bebas dari unsur kekerasan;
e. bebas dari ujaran kebencian dan paham radikal yang mengarah ke paham terorisme;
f. menumbuhkan dan mengembangkan moderasi beragama;
g. memenuhi kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat dalam kitab suci dan sumber ajaran agama lainnya; dan
h. memenuhi kesesuaian transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar kelayakan isi buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur:
a. ketepatan, yaitu naskah buku mengandung kebenaran dari segi data dan fakta;
b. keterpaduan, yaitu naskah buku tersusun utuh dan lengkap;
c. kejelasan, yaitu pesan-pesan penting pada naskah buku dapat dikenali dengan mudah; dan
d. kelegalan, yaitu naskah buku yang dihasilkan memenuhi aspek keabsahan naskah dan tidak melanggar hak cipta.
Pasal 5
Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. kelayakan penyampaian isi buku sesuai dengan pembaca sasaran; dan
b. kelayakan penggunaan bahasa baku.
Pasal 6
Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain sampul buku sesuai dengan pembaca sasaran.
Pasal 7
Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman.
Pasal 8
Penerbit dapat mengajukan permohonan Lembar Pengesahan.
Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan secara tertulis kepada:
a. Direktur Jenderal atau Kepala Pusat; dan
b. ketua lembaga keagamaan yang telah bekerja sama dengan Direktur Jenderal atau Kepala Pusat, dengan melampirkan buku contoh.
(2) Buku contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) eksemplar bagi buku nonelektronik dan dalam bentuk file bagi buku elektronik.
(3) Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikenakan biaya.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Pusat dan ketua lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membentuk tim Standar Mutu.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga;
c. akademisi;
d. praktisi; dan/atau
e. lembaga keagamaan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan terhadap buku contoh yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak buku contoh diterima.
(4) Ketentuan mengenai penelaahan buku contoh ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Dalam hal buku contoh dinilai tidak sesuai dengan Standar Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat dan ketua lembaga keagamaan mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak buku contoh dikembalikan.
(2) Apabila pemohon tidak mengajukan kembali dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), permohonan dianggap batal.
Pasal 12
(1) Dalam hal buku contoh dinilai sesuai dengan Standar Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau ketua lembaga keagamaan menerbitkan Lembar Pengesahan.
(2) Lembar Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. judul buku;
b. penulis;
c. penerbit;
d. penyunting;
e. anotasi; dan
f. pernyataan Buku Umum Keagamaan telah memenuhi Standar Mutu.
(3) Format Lembar Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Penerbit harus menerbitkan Buku Umum Keagamaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Lembar Pengesahan diterima.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, Penerbit memberitahukan kepada
Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau ketua lembaga keagamaan disertai dengan alasan.
Pasal 14
(1) Lembar Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku untuk 1 (satu) judul buku.
(2) Apabila materi, penyajian, desain, dan/atau grafika buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan, pemohon mengajukan permohonan Lembar Pengesahan baru dengan melampirkan buku contoh.
Pasal 15
Direktur Jenderal atau Kepala Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Standar Mutu.
Pasal 16
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Pusat dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan masyarakat.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Kementerian; dan
b. kementerian/lembaga.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu.
(4) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila terdapat masalah yang dapat menimbulkan keresahan umat beragama dan mengganggu ketertiban sosial.
(6) Pengawasan dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk:
a. pemantauan lapangan;
b. pengambilan contoh buku; dan
c. survei.
Pasal 18
Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.
Pasal 19
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
a. sosialisasi; atau
b. pemberian bimbingan teknis.
Pasal 20
(1) Pengawasan dilakukan dalam bentuk pengaduan dan pelaporan.
(2) Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Masyarakat kepada Direktur Jenderal, Kepala Pusat, atau ketua lembaga keagamaan.
(3) Pengaduan dan pelaporan disertai dengan identitas pelapor dan bukti yang dilaporkan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
