Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

PERMENAG No. 9 Tahun 2022 berlaku

Pasal 3

Visi Universitas menjadi pusat integrasi ilmu (wahdatul
‘ulum), pemberdayaan umat, dan moderasi beragama.

2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Universitas mempunyai misi:
a.
menyelenggarakan
pembelajaran
secara
integral
dengan menerapkan integrasi ilmu (wahdatul ‘ulum)
sehingga
dapat
menghasilkan
ulul
albab,
cendikiawan yang ulama, menjadi kader bangsa
yang menerapkan ilmunya bagi kemajuan Indonesia
dan umat manusia;
b.
mengorientasikan
seluruh
pengembangan
ilmu
kepada
maksimalisasi
peran
Indonesia
dalam
pembangunan peradaban sebagai kelanjutan logis
dari Sumatera Utara sebagai ‘titik nol’ peradaban
yang dibangun umat di Asia Tenggara melalui
penetapan pusat keunggulan institusional dan
fakultatif;
www.peraturan.go.id
2022, No.642
c.
menjadikan moderasi beragama sebagai basis sikap
seluruh
Sivitas
Akademika
sehingga
ilmu
pengetahuan
Islam
dan
penerapannya
mendatangkan kebaikan bagi semuanya (rahmatan
lil’alamin) yang tercermin dari kampus modern
dengan layanan yang Islami (Islamic hospitality);
d.
meningkatkan kesejahteraan seluruh Dosen dan
karyawan Universitas melalui peningkatan grade
remunerasi dengan pemberdayaan dan penguatan
Badan Layanan Umum melalui usaha bisnis dan
skema wakaf di samping partisipasi mahasiswa yang
jumlahnya terus meningkat; dan
e.
mengusahakan kelengkapan sarana dan prasarana
pembelajaran secara terus menerus ayang semakin
berorientasi digital, riset yang dimanfaatkan bagi
pembangunan
Indonesia
dan
daerah,
serta
pengabdian
kepada
masyarakat
yang
memberdayakan
dan
menumbuhkan
wawasan
keindonesiaan dan kearifan lokal.

3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Universitas
memiliki
lambang
sebagaimana
tercantum di bawah ini:

(2)
Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a.
tulisan UIN sebagai Universitas Islam Negeri;
www.peraturan.go.id
2022, No.642
b.
huruf I terdiri atas 5 (lima) garis melambangkan
5 (lima) sila Pancasila dan rukun Islam;
c.
huruf
UIN
diawali
dengan
huruf
U
melambangkan
keterbukaan
Universitas
terhadap
informasi,
sesuai
maksud
ayat
alladzina
yastami'una
al
qawla
(QS.
Az-
Zumar/39:18), dan diakhiri dengan huruf N
melambangkan informasi yang diperoleh diberi
nilai keislaman yang konkret dan pasti;
d.
di atas huruf I terdapat gambar lambang sains
dan
teknologi,
melambangkan
sains
dan
teknologi
menjadi
bagian
inheren
pengembangan
keilmuan
Universitas,
dan
lambang sains dan teknologi berwarna emas
(kode
gradasi
#FFD700#)
melambangkan
kejayaan yang tetap dipertahankan;
e.
huruf U diawali dari garis datar, melambangkan
Universitas lahir melalui proses panjang yang
diawali dengan Institut Agama Islam Negeri,
sekaligus menggambarkan siklus perubahan
yang berakar dari masa lalu;
f.
huruf N diberi ujung garis melambangkan
Universitas
terus
melakukan
inovasi
dan
transformasi
untuk kemajuan dan respon
terhadap
perubahan,
sesuai
spirit
Islam
shalihun likulli zamanin wa makanin;
g.
warna
hijau
(kode
gradasi
#224813)
melambangkan kedamaian;
h.
warna
biru
(kode
gradasi
#003333)
melambangkan keteguhan iman dan kejernihan
jiwa;
i.
warna
kuning
(kode
gradasi
#D19200)
melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa;
dan
j.
warna
hitam
(kode
gradasi
#000000)
melambangkan keteguhan pendirian, keadilan,
dan amal kebajikan.
www.peraturan.go.id
2022, No.642
4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1)
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf d merupakan badan
nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian
saran dan pertimbangan di bidang nonakademik
kepada Rektor.
(2)
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota.
(3)
Dewan Penyantun berjumlah gasal yang berasal dari
unsur pemerintah dan masyarakat.
(4)
Ketua
dan
Sekretaris
Dewan
Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan
oleh anggota.
(5)
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6)
Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti
jabatan Rektor.
(7)
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2022, No.642
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2022

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id