Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA BARU PADA PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2013/2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi tertentu di perguruan tinggi agama negeri untuk program diploma dan program sarjana.
2. Uang Kuliah Tunggal adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana.
3. Selisih Biaya Kuliah Tunggal adalah besaran Biaya Kuliah Tunggal dikurangi Uang Kuliah Tunggal yang ditanggung oleh pemerintah baik melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri (BOPTAN) dan biaya kegiatan lainnya.
Pasal 2
(1) Uang Kuliah Tunggal terdiri atas 3 (tiga) kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
(2) Rincian dari setiap kelompok Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Biaya Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
Pasal 3
(1) Uang Kuliah Tunggal kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi) dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa.
(2) Uang Kuliah Tunggal kelompok II diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan membayar secara rata-rata.
(3) Uang Kuliah Tunggal kelompok III diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan membayar diatas rata-rata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Agama Negeri.
Pasal 5
Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan keseluruhan biaya pendidikan per semester yang ditanggung oleh mahasiswa.
Pasal 6
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi mahasiswa:
a. program sarjana kelas internasional; atau
b. yang telah membayar uang kuliah semester I sebelum Peraturan Menteri Agama ini berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
