Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2019

PERMENAKER No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 3. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di provinsi. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Menteri melimpahkan dan menugaskan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.

Pasal 3

Pelaksanaan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 4

Program, kegiatan, dan Dana Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Alokasi dana pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai dengan unit kerja Eselon I per provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Dinas Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 7

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang memperoleh Dana Dekonsentrasi wajib membuat: a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan; b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan; dan c. surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang dan jasa yang dihibahkan dari hasil penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi.

Pasal 9

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi berpedoman pada norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan barang milik negara dan harus ditatausahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala Dinas Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada Pemerintah Pusat dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kepala Dinas Provinsi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada Menteri dengan tembusan Pimpinan Unit Eselon I terkait.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA