Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PERMENAKER No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja. 2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Penguji K3 dalam melaksanakan tugas kedinasan. 3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 4. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan pada saat menghadiri upacara-upacara resmi, pelantikan dan serah terima jabatan Penguji K3. 5. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan pada saat melaksanakan tugas lapangan. 6. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Pakaian Dinas Penguji K3 terdiri atas: a. PDH; b. PDU; dan c. PDL.

Pasal 3

(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a - - terdiri atas: a. PDH pria; b. PDH wanita; dan c. PDH wanita berjilbab. (2) PDH pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kemeja, dengan ketentuan: 1. warna cokelat muda; 2. lengan panjang menggunakan kancing di ujung; 3. kerah model berdiri; dan 4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan diberi kancing. b. celana, dengan ketentuan: 1. warna cokelat tua; 2. ukuran panjang tanpa lipatan di bawah; 3. 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; 4. 2 (dua) buah saku bobok di belakang, sebelah kanan pakai penutup kancing dan kiri terbuka; dan 5. band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. (3) PDH wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kemeja, dengan ketentuan: 1. warna cokelat muda; 2. lengan panjang memakai kancing di ujung; 3. kerah model berdiri; dan 4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri dan memakai penutup kancing. b. rok, dengan ketentuan: 1. warna cokelat tua; 2. ukuran panjang 7 (tujuh) cm di bawah lutut; 3. 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; 4. rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan 5. band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. c. celana, dengan ketentuan: PDH wanita selain memakai rok diperbolehkan memakai celana panjang dengan ketentuan sebagai berikut: 1. warna cokelat tua; 2. ukuran panjang tanpa lipatan dibawah; 3. 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan 4. band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. - - (4) PDH wanita berjilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. jilbab warna hitam; b. kemeja, dengan ketentuan: 1. warna cokelat muda; 2. lengan panjang memakai kancing di ujung; 3. kerah model berdiri; dan 4. 2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri dan memakai penutup kancing. c. rok, dengan ketentuan: 1. warna cokelat tua; 2. panjang sampai menutupi mata kaki; 3. 2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka; 4. rok memakai rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan 5. band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk. d. celana, dengan ketentuan: PDH wanita yang berjilbab selain memakai rok diperbolehkan memakai celana panjang dengan ketentuan sebagai berikut: 1. warna cokelat tua; 2. ukuran panjang tanpa lipatan dibawah; 3. 2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan 4. band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.

Pasal 4

(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan PDH yang dilengkapi dengan jas dan dasi. (2) Jas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jas pria; dan b. jas c. wanita. (3) Jas pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan: a. warna cokelat tua; b. lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung lengan; c. kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing; d. 1 (satu) buah saku bobok pada dada sebelah kiri; e. 2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri; f. penutup jas menggunakan ritsleting; g. 2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri memakai kancing logam; h. kancing logam terbuat dari logam berwarna kuning keemasan dan berlambang jabatan fungsional Penguji K3; dan i. memakai lapisan dalam. - - (4) Jas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan: a. warna cokelat tua; b. lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung lengan; c. kerah model rebah/tidur dengan ujung membulat; d. 1 (satu) buah saku bobok pada dada sebelah kiri; e. 2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri; f. kancing jas dari logam sebanyak 4 (empat) buah; g. 2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri memakai kancing logam; h. kancing logam terbuat dari logam berwarna kuning keemasan dan berlambang K3; dan i. memakai lapisan dalam. (5) Dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada PDU dengan ketentuan sebagai berikut: a. berwarna hitam; dan b. bordiran lambang jabatan fungsional Penguji K3 berwarna kuning keemasan pada bagian tengah.

Pasal 5

(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan setelan pakaian kerja yang terdiri atas: a. baju; dan b. celana. (2) Baju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. warna hijau; b. kerah kemeja model berdiri; c. 2 (dua) buah epolet pada pundak kanan dan kiri; d. 2 (dua) buah saku tempel pada bagian atas memakai penutup dan diberi kancing dan 2 (dua) buah saku bobok bagian bawah sebelah kanan dan kiri; e. 2 (dua) buah saku pulpen pada samping lengan kanan kiri; f. reflektor K3 berwarna perak pada punggung, pundak, dan lengan atas bagian bawah kanan dan kiri; g. penutup ritsleting pada bagian tengah; h. manset berkancing; i. bordir tanda jenjang pada kerah kanan dan kiri; j. bordir lambang jabatan fungsional Penguji K3 pada dada sebelah kiri dan bordir papan nama pada dada sebelah kanan; dan k. bordir tulisan “PENGUJI K3” warna hitam dengan latar warna perak di punggung. (3) Celana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. warna hijau; b. ukuran panjang tanpa lipatan di bawah; c. pinggang kombinasi karet memakai band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk, - - ritsleting dan kancing di depan; d. 2 (dua) buah saku bobok sebelah kanan dan kiri; e. 2 (dua) buah saku tempel sebelah kanan dan kiri belakang memakai penutup dan diberi kancing; f. 2 (dua) buah saku tempel sebelah kanan dan kiri paha samping memakai penutup dan diberi kancing; dan g. reflektor K3 berwarna perak melingkar pada betis kanan dan kiri.

Pasal 6

Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar kantor; b. PDU dipakai untuk menghadiri upacara hari besar dan acara resmi; dan c. PDL dipakai untuk melakukan tugas pengujian K3.

Pasal 7

(1) Atribut terdiri atas: a. lambang jabatan fungsional Penguji K3; b. tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3; c. papan nama; d. topi; dan e. logo instansi. (2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e pada PDH dan PDU berbentuk pin dan Atribut pada PDL berbentuk bordir. (3) Atribut pada PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada PDU.

Pasal 8

(1) Lambang jabatan fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Perisi melambangkan pelindungan K3 sebagaimana Penguji K3 melaksanakan tugas dalam rangka memberikan pelindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja/buruh dan menciptakan tempat kerja yang terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; b. dasar putih melambangkan bersih, Penguji K3 dalam melaksanakan tugas pengujian K3 harus bersih dan berperilaku sehat; c. bintang melambangkan kepercayaan/keyakinan, Penguji K3 harus dapat melaksanakan tugas pengujian K3 dengan percaya diri dan memberikan hasil yang terpercaya dan meyakinkan, karena dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. checklist merah melambangkan kompeten - - /profesional dan berani, Penguji K3 harus kompeten dan berani dalam melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; e. padi dan kapas melambangkan kesehatan, kesejahteraan dan kemakmuran, dalam melaksanakan tugasnya, Penguji K3 mempunyai tujuan untuk memastikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup bagi pekerja/buruh. Lambang padi yang berjumlah 20 (dua puluh) pasang dan kapas yang berjumlah 14 (empat belas) tangkai mencerminkan tahun 2014 merupakan tahun kelahiran jabatan fungsional Penguji K3 yang ditandai dengan terbitnya peraturan yang pertama kali mengatur mengenai jabatan fungsional Penguji K3 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya; dan f. logo K3, merupakan logo keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, logo K3 terdiri atas tanda palang berwarna hijau yang dilingkari oleh gerigi roda berwarna hijau yang berjumlah 11 (sebelas) buah, yang mempunyai arti bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja, bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani, selamat, sehat, dan sejahtera serta menggambarkan 11 (sebelas) Bab dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (2) Lambang jabatan fungsional Penguji K3 ditentukan sebagai berikut: a. pin lambang jabatan fungsional Penguji K3, merupakan lambang jabatan fungsional Penguji K3 yang terbuat dari logam berwarna keemasan; dan b. bordir lambang jabatan fungsional Penguji K3, merupakan lambang jabatan fungsional Penguji K3 yang terbuat dari bahan kain yang dibordir.

Pasal 9

(1) Tanda jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menunjukkan jenjang jabatan fungsional Penguji K3. (2) Tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3 terdiri atas: a. pin tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3, merupakan tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3 yang terbuat dari bahan logam; dan b. bordir tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3, merupakan tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3 yang terbuat dari bahan kain yang dibordir. - - (3) Tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Pertama ditentukan sebagai berikut: a. berbentuk segi empat; b. berbahan dasar kain bermotif warna hitam; c. pinggiran/lis border warna emas; dan d. 1 (satu) buah lambang K3 warna emas. (4) Tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Muda ditentukan sebagai berikut: a. berbentuk segi empat; b. berbahan dasar kain bermotif warna hitam; c. pinggiran/lis border warna emas; dan d. 2 (dua) buah lambang K3 warna emas. (5) Tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Madya ditentukan sebagai berikut: a. berbentuk segi empat; b. berbahan dasar kain bermotif warna hitam; c. pinggiran/lis border warna emas; dan d. 3 (tiga) buah lambang K3 warna emas. (6) Tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3 Ahli Utama ditentukan sebagai berikut: a. berbentuk segi empat; b. berbahan dasar kain bermotif warna hitam; c. pinggiran/lis border warna emas; dan d. 4 (empat) buah lambang K3 warna emas.

Pasal 10

(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan nama dari Penguji K3. (2) Papan nama Penguji K3 terdiri atas: a. pin papan nama jabatan fungsional Penguji K3, merupakan nama Penguji K3 yang terbuat dari bahan logam; dan b. bordir papan nama jabatan fungsional Penguji K3, merupakan nama Penguji K3 yang terbuat dari bahan kain yang dibordir. (3) Papan nama Penguji K3 Ahli Pertama ditentukan sebagai berikut: a. berbentuk segi empat; b. pinggiran/lis border warna nikel; c. dasar berwarna hitam; dan d. nama Penguji K3 warna nikel. (4) Papan nama Penguji K3 Ahli Muda ditentukan sebagai berikut: a. berbentuk segi empat; b. pinggiran/lis border warna perunggu; c. dasar berwarna hitam; dan d. nama Penguji K3 warna perunggu. (5) Papan nama Penguji K3 Ahli Madya ditentukan sebagai berikut: a. berbentuk segi empat; b. pinggiran/lis border warna perak; c. dasar berwarna hitam; dan d. nama Penguji K3 warna perak. - - (6) Papan nama Penguji K3 Ahli Utama ditentukan sebagai berikut: a. berbentuk segi empat; b. pinggiran/lis border warna emas; c. dasar berwarna hitam; dan d. nama Penguji K3 warna emas.

Pasal 11

Topi sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. topi komando dipakai pada saat penggunaan PDU dengan ketentuan sebagai berikut: 1. warna cokelat tua; 2. bordir lambang jabatan fungsional Penguji K3 berwarna kuning keemasan; dan 3. lis berwarna kuning keemasan. b. topi keselamatan dipakai pada saat penggunaan PDL dengan ketentuan sebagai berikut: 1. warna hitam; 2. bordir lambang jabatan fungsional Penguji K3; dan 3. lis berwarna kuning keemasan.

Pasal 12

Bentuk logo instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan instansi masing- masing.

Pasal 13

Desain dan warna Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pendanaan Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pemerintah daerah. (2) Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tahun 2023 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (3) Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tahun selanjutnya dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian yang - - menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan c.q. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Direktur Bina Pengawas Ktk dan Penguji K3) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) - - - - - - - - - - - - - - - - - -