Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERMENAKER No. 10 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di

instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
4. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang akan menjadi P3MI.
7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8. Nomor Izin Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas perusahaan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah perusahaan melakukan pendaftaran.
9. Penanggung Jawab adalah Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur.

10. Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu yang selanjutnya disebut Sisnaker adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
11. ISO 9001 adalah standar international yang digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran mutu dalam setiap perusahaan.
12. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
13. Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Kantor Cabang P3MI adalah cabang P3MI yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan.
14. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
15. Dinas Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
17. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Perusahaan untuk mendapatkan SIP3MI wajib memiliki NIB yang diterbitkan Lembaga OSS.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan badan hukum perseroan terbatas.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah perusahaan melakukan pendaftaran pada akses laman OSS.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pelaporan ketenagakerjaan.
(5) Pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pertama kali dilakukan secara otomatis di OSS dan perusahaan langsung mendapatkan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
(6) Pelaporan ketenagakerjaan periode selanjutnya wajib dilakukan oleh perusahaan melalui online sistem (daring) dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Penerbitan SIP3MI diberikan melalui tahapan:
a. perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI melalui OSS;
b. OSS menerbitkan SIP3MI berdasarkan Komitmen;

c. perusahaan wajib memenuhi Komitmen Izin Usaha SIP3MI;
d. Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi SIP3MI kepada Lembaga OSS atas hasil pemenuhan Komitmen;
dan
e. SIP3MI berlaku efektif berdasarkan notifikasi.

Pasal 4

(1) Perusahaan wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen SIP3MI baru, SIP3MI perpanjangan, atau SIP3MI perubahan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Dalam hal penyampaian Komitmen dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sah, Direktur Jenderal melakukan penilaian kelayakan/ekspos paling lama 1 (satu) hari kerja dan verifikasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri menerbitkan SIP3MI dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) SIP3MI yang diterbitkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinotifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Lembaga OSS untuk dapat berlaku efektif.
(6) Bentuk SIP3MI baru, perpanjangan, dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Perusahaan dalam pemenuhan Komitmen persyaratan dan pemutakhiran data SIP3MI dilakukan melalui Sisnaker untuk dinotifikasi ke OSS.

Pasal 6

SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 7

(1) Untuk mendapat SIP3MI, perusahaan harus memenuhi Komitmen persyaratan:
a. surat permohonan dari Penanggung Jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermeterai cukup;
b. bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c. bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
d. penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/ kontrak/kerja sama;
e. rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan;
f. struktur organisasi perusahaan;
g. pas foto Penanggung Jawab perusahaan berwarna merah ukuran 4x6; dan

h. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan, yang memuat:
1) tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada P3MI lain;
2) tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
3) bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q.
P3MI kepada Direktur Jenderal bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI pada saat pengambilan SIP3MI;
4) memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan SIP3MI; dan 5) melakukan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan SIP3MI.
(2) Sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memiliki:
a. fasilitas standar kesehatan dan keselamatan kerja;
b. ruang kerja komisaris, direksi, dan staff;
c. ruang ibadah;
d. kamar mandi/WC/toilet;
e. ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan;
f. tempat parkir kendaraan roda 4;
g. sarana transportasi;
h. peralatan kantor;
i. papan bagan/struktur organisasi P3MI; dan
j. papan nama kantor P3MI berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang di depan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat.
(3) Rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan:

a. proyeksi peluang kerja;
b. target penempatan Pekerja Migran INDONESIA setiap tahun per negara tujuan; dan
c. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Bentuk rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) P3MI dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIP3MI kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku SIP3MI berakhir.
(2) Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi Komitmen persyaratan:
a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermeterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. surat rekomendasi BP2MI yang menyatakan P3MI telah menyelesaikan permasalahan dan kasus Pekerja Migran INDONESIA;
d. telah melaksanakan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA pada waktu memperoleh SIP3MI;
e. pas foto Penanggung Jawab P3MI berwarna merah ukuran 4x6;
f. bukti rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA paling singkat 3 (tiga)

tahun berjalan;
g. penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/ kontrak/kerja sama;
h. bukti penyampaian laporan penempatan secara periodik kepada Menteri;
i. rekapitulasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
j. neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang dibuat oleh akuntan publik; dan
k. sertifikat ISO 9001 yang masih berlaku; dan
l. surat pernyataan Penanggung Jawab P3MI, yang memuat:
1) tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada P3MI lain;
2) tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan 3) P3MI tidak dalam kondisi dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Pasal 9

P3MI dapat mengajukan permohonan perubahan SIP3MI dalam hal terjadi perubahan:
a. Penanggung Jawab P3MI; atau
b. alamat P3MI.

Pasal 10

P3MI yang mengajukan permohonan perubahan SIP3MI karena perubahan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi Komitmen persyaratan:
a. surat permohonan tertulis dari Penanggung Jawab P3MI baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermeterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. akte notaris perubahan dan pengesahan akte perubahan dari instansi yang berwenang; dan
d. surat pernyataan Penanggung Jawab P3MI, yang memuat:
1) tidak merangkap jabatan sebagai Penanggung Jawab pada P3MI lain;
2) tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan 3) bertanggung jawab atas Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.

Pasal 11

P3MI yang mengajukan permohonan perubahan SIP3MI karena perubahan alamat P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi Komitmen persyaratan:
a. surat permohonan tertulis dari Penanggung Jawab P3MI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermeterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan
d. penguasaan sarana dan prasarana kantor sesuai jangka waktu berakhirnya SIP3MI.

Pasal 12

SIP3MI berakhir dalam hal:
a. jangka waktu SIP3MI telah berakhir;
b. atas permintaan P3MI; atau
c. P3MI dikenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI.

Pasal 13

Penanggung Jawab P3MI pada saat pengambilan SIP3MI wajib menyerahkan sertifikat atau bilyet deposito asli atas nama Menteri q.q. P3MI sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 14

Deposito uang jaminan ditempatkan pada 1 (satu) deposito yang disetor kepada Bank Pemerintah.

Pasal 15

Deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan perpanjangan otomatis dan bunga deposito uang jaminan menjadi hak P3MI.

Pasal 16

Penyerahan sertifikat atau bilyet deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus disertai dengan:
a. surat kuasa pencairan bermeterai cukup dari

Penanggung Jawab P3MI kepada Menteri;
b. surat keterangan bank tentang keabsahan serta keberadaan dana sesuai nominal yang tertera pada sertifikat atau bilyet; dan
c. surat pernyataan bank untuk tidak mencairkan deposito uang jaminan kecuali seizin Menteri.

Pasal 17

Deposito uang jaminan digunakan untuk:
a. biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dengan P3MI;
b. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab P3MI dicabut atau tidak diperpanjang; dan/atau
c. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban P3MI dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA tidak dipertanggungkan dan tidak terselesaikan melalui Program Jaminan Sosial.

Pasal 18

Dalam hal deposito uang jaminan tidak mencukupi untuk biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan huruf c, P3MI wajib memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 19

(1) Pencairan deposito uang jaminan dapat dilakukan dalam hal P3MI tidak menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti tentang permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terjadi di wilayah kerjanya;
b. penjelasan tentang upaya yang telah ditempuh dalam penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. besarnya uang yang diajukan.
(3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan usulan Penanggung Jawab P3MI atau instansi atau pejabat yang menangani permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan telah diberitahukan kepada P3MI, Menteri memberikan persetujuan pencairan deposito uang jaminan.

Pasal 20

(1) Deposito uang jaminan yang telah dicairkan berdasarkan persetujuan pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(4) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada instansi atau pejabat yang mengusulkan untuk disampaikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran

INDONESIA atau ahli waris.
(2) Penyerahan uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri bukti asli tanda terima dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada P3MI yang bersangkutan.

Pasal 21

(1) P3MI wajib menyetorkan kembali sejumlah uang yang telah dicairkan sebagai jaminan deposito sehingga memenuhi jumlah nilai nominal sesuai ketentuan yang berlaku paling lama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pencairan.
(2) Selama P3MI belum memenuhi kewajiban menyetorkan kembali deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam hal P3MI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIP3MI dicabut oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Menteri mengembalikan sertifikat atau bilyet deposito kepada Penanggung Jawab P3MI atau organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI apabila:
a. masa berlaku SIP3MI telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
b. SIP3MI dicabut; atau
c. perpanjangan SIP3MI ditolak.
(2) Pengambilan sertifikat atau bilyet deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan dari Penanggung Jawab P3MI.
(3) Dalam hal Penanggung Jawab P3MI meninggal dunia atau berhalangan tetap, pengambilan sertifikat atau

bilyet deposito uang jaminan dapat dilakukan oleh organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.

Pasal 23

(1) P3MI dapat membentuk Kantor Cabang di luar wilayah domisili kantor pusat.
(2) Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI.
(3) Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berwenang untuk melakukan:
a. penyampaian informasi peluang kerja;
b. seleksi calon Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. penyelesaian kasus calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja.

Pasal 24

Kantor Cabang P3MI dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha atau pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 25

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Cabang P3MI menjadi tanggung jawab kantor pusat P3MI.

Pasal 26

Izin Kantor Cabang P3MI diberikan melalui tahapan:
a. P3MI menyampaikan permohonan Izin Kantor Cabang P3MI melalui OSS;
b. OSS menerbitkan Izin Kantor Cabang P3MI berdasarkan Komitmen;
c. Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen Izin Kantor Cabang P3MI;
d. Kepala Dinas Provinsi menyampaikan notifikasi Izin Kantor Cabang P3MI kepada Lembaga OSS atas hasil pemenuhan Komitmen; dan
e. Izin Kantor Cabang P3MI berlaku efektif berdasarkan notifikasi.

Pasal 27

(1) P3MI wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen persyaratan izin Kantor Cabang P3MI kepada Kepala Dinas Provinsi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Dalam hal penyampaian Komitmen dinyatakan lengkap, Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi dokumen persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian kelayakan/ekspos paling lama 1 (satu) hari kerja dan verifikasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan izin Kantor Cabang P3MI dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Izin Kantor Cabang P3MI yang diterbitkan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)

dinotifikasi ke sistem OSS untuk dapat berlaku efektif.
(6) Format izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Izin Kantor Cabang P3MI berlaku sesuai dengan jangka waktu berlakunya SIP3MI.

Pasal 29

(1) Untuk mendapat Izin Kantor Cabang P3MI, P3MI harus memenuhi Komitmen persyaratan:
a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Kepala Dinas Provinsi di atas kertas bermeterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. struktur organisasi Kantor Cabang P3MI;
d. surat keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala Kantor Cabang P3MI dan karyawan; dan
e. surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI.
(2) Penerbitan Izin Kantor Cabang P3MI oleh Kepala Dinas Provinsi tidak dipersyaratkan adanya deposito uang jaminan.

Pasal 30

Izin Kantor Cabang P3MI berakhir apabila:
a. berakhirnya SIP3MI;
b. atas permintaan P3MI; atau
c. izin Kantor Cabang P3MI dicabut.

Pasal 31

(1) Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangan wajib melakukan pengawasan atas:
a. pemenuhan persyaratan atau Komitmen permohonan SIP3MI atau Kantor Cabang P3MI;
b. pemenuhan standar; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal Penanggung Jawab P3MI atau Kantor Cabang P3MI tidak dipenuhi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil tindakan berupa pencabutan SIP3MI atau izin Kantor Cabang P3MI.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan kepada Lembaga OSS.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar Lembaga OSS untuk mencabut izin usaha yang diterbitkan OSS.

Pasal 32

(1) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), keanggotaannya terdiri dari unsur:

a. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Inspektorat Jenderal; dan/atau
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan validasi terhadap pemenuhan Komitmen persyaratan P3MI;
b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan;
c. melakukan penelitian rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. merekomendasikan pencabutan SIP3MI kepada Direktur Jenderal.

Pasal 33

Direktur Jenderal melalui Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri menyampaikan penerbitan SIP3MI kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan.

Pasal 34

(1) Kepala Dinas Provinsi melaporkan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Kepala Dinas Provinsi memberitahukan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Bentuk laporan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Penanggung Jawab P3MI melaporkan kepada Direktur Jenderal tentang:
a. realisasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan;
dan
b. pembentukan dan penutupan Kantor Cabang P3MI.
(2) Bentuk laporan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, P3MI wajib menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Dalam hal kewajiban penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh P3MI, Menteri mencabut SIP3MI.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta;

b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA; dan
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M. HANIF DHAKIRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA