Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di
instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
4. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang akan menjadi P3MI.
7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8. Nomor Izin Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas perusahaan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah perusahaan melakukan pendaftaran.
9. Penanggung Jawab adalah Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur.
10. Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu yang selanjutnya disebut Sisnaker adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
11. ISO 9001 adalah standar international yang digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran mutu dalam setiap perusahaan.
12. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
13. Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Kantor Cabang P3MI adalah cabang P3MI yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan.
14. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
15. Dinas Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
17. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
