Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji/Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Gaji/Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah
badan hukum yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 2
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Pasal 3
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Pasal 4
(1) Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
(4) Dalam hal wilayah tidak MENETAPKAN upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
(5) Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Pasal 6
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 7
(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
(4) Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara; dan
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
(5) KPA MENETAPKAN penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 8
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank/Pos Penyalur.
(2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PT. Bank Negara INDONESIA (Persero) Tbk;
b. PT. Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk;
c. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
d. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
e. PT. Bank Syariah INDONESIA Tbk; dan
f. PT. Pos INDONESIA (Persero).
(3) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah;
(4) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
Pasal 9
Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank/Pos Penyalur.
Pasal 10
(1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Bank/Pos Penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada KPA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah atau yang diterima secara tunai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara luring dan/atau daring setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
(1) KPA menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Direktur Jenderal secara periodik
setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Menteri secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 921);
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 865); dan
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi
Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
