Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026

PERMENAKER No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian meliputi: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan.

Pasal 3

Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. bantuan sarana dan/atau prasarana; b. bantuan pembangunan gedung/bangunan; c. pemberian penghargaan; dan/atau d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.

Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non- prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau non- anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. kelompok masyarakat; c. lembaga pemerintah; dan/atau d. lembaga nonpemerintah.

Pasal 5

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.

Pasal 6

(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebagai batas pagu tertinggi berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. (2) Rincian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pimpinan tinggi madya menyusun dan MENETAPKAN petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

(1) Pembinaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan teknis; dan b. pembinaan administratif.

Pasal 9

(1) Pemantauan dan evaluasi penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam bentuk laporan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan penyaluran Bantuan Pemerintah berikutnya.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 823), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti NIP 19720603 199903 2 001