Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER No. 12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 4

(1) Organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia; i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik. (2) Satuan organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal. 1) Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja. 2) Biro Keuangan. 3) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur. 4) Biro Hukum. 5) Biro Umum. 6) Biro Kerja Sama Luar Negeri. 7) Biro Hubungan Masyarakat. b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. 1) Sekretariat Direktorat Jenderal. 2) Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja. 3) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan. 4) Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan. 5) Direktorat Bina Pemagangan. 6) Direktorat Bina Produktivitas. c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. 1) Sekretariat Direktorat Jenderal. 2) Direktorat Pengembangan Pasar Kerja. 3) Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. 4) Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri. 5) Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja. 6) Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 1. Sekretariat Direktorat Jenderal. 2. Direktorat Persyaratan Kerja. 3. Direktorat Pengupahan. 4. Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 5. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial. 6. Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 1) Sekretariat Direktorat Jenderal. 2) Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 3) Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak. 4) Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 5) Direktorat Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. 6) Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. f. Inspektorat Jenderal 1) Sekretariat Inspektorat Jenderal. 2) Inspektorat I. 3) Inspektorat II. 4) Inspektorat III. 5) Inspektorat IV. g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. 1) Sekretariat Badan. 2) Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan. 3) Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan. 4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan. 5) Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan. (3) Satuan organisasi Pusat Kementerian Ketenagakerjaan adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan. (4) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 642 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 642

Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan; c. Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan e. Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan. 3. Ketentuan Pasal 674 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 674

Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan. 4. Ketentuan Pasal 675 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengolahan, penyajian, pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, analisis, penyajian, pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan, analisis, penyajian, pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan. 5. Ketentuan Pasal 676 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 676

Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pengolahan dan Analisis Data; b. Bidang Diseminasi Informasi; dan c. Subbagian Tata Usaha. 6. Ketentuan Pasal 677 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 677

Bidang Pengolahan dan Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan analisis data. 7. Ketentuan Pasal 678 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Pengolahan dan Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, dan integrasi data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, integrasi dan analisis data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, integrasi dan analisis data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri. 8. Ketentuan Pasal 679 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 679

Bidang Pengolahan dan Analisis Data terdiri atas: a. Subbidang Pengolahan Data; b. Subbidang Analisis Data. 9. Ketentuan Pasal 680 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 680

(1) Subbidang Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan serta integrasi data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; (2) Subbidang Analisis Data mempunyasi tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang interpretasi serta analisis data ketenagakerjaan dalam dan luar negeri. 10. Ketentuan Pasal 681 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 681

Bidang Diseminasi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyajian dan pelayanan data dan informasi. 11. Ketentuan Pasal 682 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 682

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Diseminasi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang konsolidasi, pengemasan, penyajian, publikasi serta pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konsolidasi, pengemasan, penyajian, publikasi serta pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsolidasi, pengemasan, penyajian, publikasi serta pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri. 12. Ketentuan Pasal 683 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 683

Bidang Diseminasi Informasi terdiri atas: a. Subbidang Penyajian Data dan Informasi; dan b. Subbidang Pelayanan Data dan Informasi. 13. Ketentuan Pasal 684 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 684

(1) Subbidang Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsolidasi, pengemasan, serta penyajian data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; (2) Subbidang Pelayanan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri. 14. Ketentuan Pasal 685 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 686 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 687 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 688 dihapus. 18. BAB IX ditambah 1 (satu) bagian yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 705

Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi ketenagakerjaan.

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705A, Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem informasi, infrastruktur, dan keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi, infrastruktur, dan keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi, infrastruktur, dan keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan.

Pasal 705

Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Sistem Informasi; b. Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 705

Bidang Sistem Informasi melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi ketenagakerjaan.

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705D, Bidang Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi kebutuhan, analisis, perancangan, tata kelola dan layanan, serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi kebutuhan, analisis, perancangan, tata kelola dan layanan, serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, analisis, perancangan, tata kelola dan layanan, serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.

Pasal 705

Bidang Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbidang Perancangan Sistem Informasi; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi.

Pasal 705

(1) Subbidang Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, analisis, perencanaan dan tata kelola sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, standardisasi, integrasi, pengelolaan dan layanan sistem informasi ketenagakerjaan.

Pasal 705

Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan.

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705H, Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, tata kelola, layanan infrastruktur serta keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan, tata kelola, layanan infrastruktur serta keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, tata kelola, layanan infrastruktur serta keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan.

Pasal 705

Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi; dan b. Subbidang Keamanan Teknologi Informasi.

Pasal 705

(1) Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, standardisasi dan layanan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan. (2) Subbidang Keamanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, tata kelola dan standardisasi keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan.

Pasal 705

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan rumah tangga Pusat. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA