Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut JF Instruktur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
4. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disingkat Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
5. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
6. Kebutuhan JF Instruktur adalah jumlah Instruktur pada setiap jenjang yang dibutuhkan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pelatihan Kerja dalam jangka waktu tertentu.
7. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
8. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
9. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan JF yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11. Instansi Pembina JF Instruktur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12. Instansi Pengguna JF Instruktur yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang menggunakan JF Instruktur.
13. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan pelatihan vokasi dan produktivitas.
16. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi pelatihan vokasi dan produktivitas.
17. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Instruktur memiliki peran dan fungsi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah.
(2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Instruktur.
(3) Kedudukan Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peta Jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Instruktur mempunyai tugas melaksanakan Pelatihan Kerja dan pengembangan Pelatihan Kerja.
(2) Ruang lingkup tugas Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana pelatihan;
b. pembuatan perangkat pelatihan;
c. pengajaran dan pelatihan;
d. pelayanan pelatihan dan produktivitas;
e. pelaksanaan evaluasi;
f. pengembangan program pelatihan; dan
g. pengembangan sistem pelatihan.
Pasal 4
(1) JF Instruktur merupakan JF kategori keahlian.
(2) Jenjang JF Instruktur kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Instruktur ahli utama;
b. Instruktur ahli madya;
c. Instruktur ahli muda; dan
d. Instruktur ahli pertama.
Pasal 5
Kebutuhan JF Instruktur digunakan untuk pengangkatan dalam JF Instruktur melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 6
(1) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna.
(2) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur di Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja pada Instansi Pembina.
(3) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur di Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kementerian/lembaga dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana pada kementerian/lembaga.
(4) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur di Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi dan tata laksana berdasarkan usulan dari organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 7
(1) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan/atau mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(2) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Pasal 8
(1) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur menggunakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
(2) Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan indikator:
a. jumlah lembaga pelatihan;
b. jumlah tenaga kerja; dan
c. jumlah paket pelatihan.
(3) Penghitungan kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan metode pendekatan tugas per tugas jabatan.
(4) Penghitungan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina mengajukan usulan Kebutuhan JF Instruktur dengan melampirkan Peta Jabatan, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan JF Instruktur untuk dilakukan validasi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menganalisis dokumen usulan Kebutuhan JF Instruktur.
(3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan bersama dengan unit kerja yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina.
(4) Hasil validasi usulan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan JF Instruktur kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
(5) Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur yang telah divalidasi kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur yang telah divalidasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina.
(7) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina menyampaikan usulan penetapan Kebutuhan JF Instruktur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan JF Instruktur.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menerbitkan persetujuan kebutuhan JF Instruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pengguna mengajukan usulan Kebutuhan JF Instruktur dengan melampirkan Peta Jabatan, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja kepada pimpinan unit kerja kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi dan tata laksana.
(2) Pimpinan unit kerja kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi dan tata laksana menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi penetapan.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina melalui PyB menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur dari Instansi Pengguna kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Instruktur untuk dilakukan validasi.
(5) Hasil validasi usulan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Instruktur kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan JF Instruktur yang telah divalidasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina untuk dibuatkan rekomendasi penetapan Kebutuhan JF Instruktur.
(7) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi penetapan Kebutuhan JF Instruktur kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna.
(8) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan usulan penetapan Kebutuhan JF Instruktur dengan melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan JF Instruktur.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menerbitkan persetujuan kebutuhan JF Instruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan persetujuan Kebutuhan JF Instruktur kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina dengan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Instruktur paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima persetujuan Kebutuhan JF Instruktur dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(11) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina memastikan kesesuaian data persetujuan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan data hasil validasi Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(12) Format usulan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(13) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap validasi untuk pengusulan Kebutuhan JF Instruktur dari Instansi Pengguna.
Pasal 11
(1) Instansi Pengguna harus melaporkan pemenuhan kebutuhan JF Instruktur secara daring atau luring kepada Instansi Pembina dengan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Instruktur setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan pemenuhan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah pemenuhan dan jenjang jabatan;
b. mekanisme pengangkatan dalam jabatan;
c. alasan/kendala; dan
d. surat keputusan pengangkatan dalam JF Instruktur.
Pasal 12
(1) Pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan JF Instruktur menyampaikan laporan kepada Direktur
Jenderal secara periodik setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil validasi usulan Kebutuhan JF Instruktur;
dan
b. pemenuhan Kebutuhan JF Instruktur.
Pasal 13
Evaluasi pengusulan dan pemenuhan Kebutuhan JF Instruktur dilaksanakan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna secara periodik setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 14
JF Instruktur kategori keterampilan tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sampai dengan tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
PENANGGUNG JAWAB PARAF TANGGAL Pembuat Konsep (Direktur Bina Instruktur)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen Binalavotas)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
