Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER No. 13 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan SPIP dimaksudkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (2) Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dengan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. (2) Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menerapkan unsur SPIP. (4) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern.

Pasal 4

(1) Koordinator penyelenggaraan SPIP di Kementerian yakni Sekretaris Jenderal. (2) Koordinator SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh koordinator tingkat unit kerja. (3) Koordinator SPIP tingkat unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 5

Setiap pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib memastikan diterapkannya SPIP dengan membentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP.

Pasal 6

(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai berikut: a. satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat unit kerja ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan b. satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat satuan kerja ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat yang memimpin Unit Pelaksana Teknis Pusat. (2) Susunan keanggotaan satuan tugas penyelenggaraan SPIP paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; d. anggota; dan e. sekretariat. (3) Penanggung jawab satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian adalah Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja. (4) Penanggung jawab satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat unit kerja adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Kepala Biro Keuangan. (5) Sekretaris dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat. (6) Satuan tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing-masing; b. melakukan koordinasi dengan instansi pembina SPIP; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern pada unit kerja masing-masing; dan d. melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern kepada pimpinan unit kerja.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Susunan keanggotaan satuan tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan: a. Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Pasal 9

(1) Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 10

(1) Pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. laporan SPIP unit kerja di sampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Inspektur Jenderal; dan b. laporan SPIP satuan kerja disampaikan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal selaku koordinator penyelenggaraan SPIP Kementerian melakukan kompilasi dari laporan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.

Pasal 11

(1) Pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib menyelenggarakan dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern, transaksi, dan kejadian penting. (2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh Sistem Pengendalian Intern, transaksi, dan kejadian penting.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA