Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Pasal 23
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara dari tugas jabatan atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. dihapus;
e. Pegawai yang diberikan Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
2. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Tunjangan kinerja Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
