Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disebut PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
6. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
9. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
11. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal.
12. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal.
13. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
14. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
15. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal.
18. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
20. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
21. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas:
a. PB; dan
b. PB UMKU.
(2) PB sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan usaha:
a. pelatihan kerja;
b. alih daya;
c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
d. penempatan pekerja rumah tangga;
e. penempatan tenaga kerja daring (job portal);
f. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3;
g. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3;
h. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3;
i. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3;
j. jasa pembinaan dan konsultasi K3; dan
k. sertifikasi profesi pihak ketiga.
(3) PB UMKU sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sertifikat layak K3;
b. jasa pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; dan
c. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
Pasal 3
(1) PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Sistem OSS.
(2) Dalam hal kegiatan usaha terdapat PMA, kewenangan penerbitan PBBR dilakukan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan PBBR sektor ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa, meliputi:
a. pelatihan kerja;
b. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;
c. penempatan pekerja rumah tangga;
d. penempatan tenaga kerja daring (job portal);
e. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3;
f. jasa pembinaan dan konsultasi K3;
g. sertifikasi profesi pihak ketiga;
h. sertifikat layak K3;
i. jasa pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; dan
j. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
(2) Penyelenggaraan PBBR sektor ketenagakerjaan yang dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Kewajiban PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha alih daya yang memiliki risiko rendah, meliputi:
a. menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan;
b. mencatatkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
c. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB diterbitkan; dan/atau
d. melaporkan perubahan data meliputi:
1. nama perusahaan alih daya;
2. penanggung jawab perusahaan alih daya;
3. alamat perusahaan alih daya; dan/atau
4. bidang usaha.
Pasal 6
Penyelenggaraan PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121 dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian sebagai kementerian pengampu PB.
Pasal 7
(1) Kewajiban kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal barang yang dilakukan reparasi merupakan objek K3, meliputi:
a. pesawat uap, bejana tekanan, dan tangki timbun;
b. pesawat angkat dan pesawat angkut;
c. pesawat tenaga dan produksi;
d. listrik, elevator, dan eskalator;
e. penyalur petir dan peralatan elektronik;
f. proteksi kebakaran; dan/atau
g. angkur.
(2) Objek K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki dokumen pas foto penanggung jawab perusahaan;
b. memiliki dokumen sertifikat ahli K3 dan tenaga teknis K3 sesuai bidang;
c. memiliki dokumen tenaga ahli K3 dan tenaga teknis K3, meliputi:
1. surat pernyataan bekerja penuh waktu di perusahaan;
2. fotocopy digital (hasil scan) Kartu Tanda Penduduk dan daftar riwayat hidup; dan
3. sertifikat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
d. memiliki dokumen bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan online;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat pemberitahuan tahunan pajak 2 (dua) tahun terakhir dengan keterangan status valid;
f. memiliki dokumen standar operasional prosedur reparasi teknik K3;
g. memiliki dokumen standar operasional prosedur kegiatan usaha pemberian jasa reparasi teknik K3; dan/atau
h. memelihara dokumen kegiatan usaha pemberian jasa reparasi teknik K3.
Pasal 8
Penyelenggaraan PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha:
a. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202; dan
b. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203, dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan sebagai kementerian pengampu PB.
Pasal 9
Kewajiban kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a. mempunyai laboratorium yang terakreditasi 17025 dari Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup pengujian lingkungan kerja;
b. memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian laboratorium yang sudah terkalibrasi; dan/atau
c. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau berita acara pemeriksaan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 10
Kewajiban kegiatan usaha jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi; dan/atau
b. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 11
(1) Dalam hal pemenuhan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk:
a. verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202 dan jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203; dan
b. penerbitan Sertifikat Standar untuk jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen K3 dan jasa pembinaan dan konsultasi K3.
Pasal 12
(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan dengan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada waktu tertentu.
(4) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(5) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Pasal 14
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b. inspeksi lapangan rutin.
Pasal 15
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(3) Berdasarkan penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempunyai tugas:
a. melakukan reviu; dan
b. menyusun laporan hasil reviu.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penginputan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha.
(5) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
Pasal 16
(1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), meliputi:
a. pembinaan/pendampingan;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan persyaratan dasar, pemenuhan PB dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c dan huruf d.
Pasal 17
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
(2) Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
(6) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun berjalan.
Pasal 18
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana.
(2) Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman Modal, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi; atau
c. DPMPTSP kabupaten/kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. kementerian sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan lintas provinsi;
b. Dinas Provinsi sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas kabupaten/kota; atau
c. Dinas Kabupaten/Kota sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 19
Pelaksanaan Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal.
Pasal 20
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
e. adanya indikasi pelanggaran kewajiban Penanaman Modal.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), meliputi pemeriksaan:
a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan insidental.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS.
Pasal 22
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
(2) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses melalui Sistem OSS oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pembinaan/pendampingan; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Pasal 24
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilaksanakan secara:
a. terkoordinasi dengan kementerian pengampu PB, kementerian/lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing; atau
b. mandiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Kementerian pengampu PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk kegiatan usaha:
1. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202; dan/atau
2. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203.
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI
33121.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan Pengawasan inspeksi lapangan insidental secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan Pengawasan inspeksi lapangan insidental secara mandiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Hasil Pengawasan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui Sistem OSS.
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan berdasarkan hasil Pengawasan, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif terhadap pelanggaran PBBR sektor ketenagakerjaan berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan PBBR.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap.
Pasal 27
Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan kepada Pelaku Usaha dalam hal:
a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha;
b. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR;
c. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PBBR terbit;
d. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial;
e. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal;
f. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal;
g. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah;
h. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau
i. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PB dan/atau PB UMKU.
Pasal 28
(1) Pejabat yang berwenang sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS, yaitu:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(5) Terhadap pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatatkan informasi pengenaan sanksi ke dalam Sistem OSS.
Pasal 29
Pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha:
a. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121;
b. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202; dan
c. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203, dilaksanakan oleh kementerian pengampu PB berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai kementerian pendukung PB.
Pasal 30
(1) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a;
b. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e; atau
c. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f.
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua;
c. peringatan ketiga; dan/atau
d. peringatan pertama dan terakhir.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
Pasal 31
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama, wajib memenuhi ketentuan kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif peringatan kedua.
(4) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua paling lambat 15 (lima belas) Hari.
(5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga.
(7) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan ketiga paling lambat 10 (sepuluh) Hari.
(8) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(9) Sanksi administratif peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta Pelaku Usaha.
Pasal 32
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama dan terakhir wajib memenuhi ketentuan kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama dan terakhir paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
(4) Sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama dan terakhir kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta Pelaku Usaha.
Pasal 33
(1) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g;
b. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h;
c. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf i; atau
d. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha berupa:
a. Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha; dan/atau
b. Pelaku Usaha dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam penghentian sementara kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan PBBR.
(6) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penghentian sementara kegiatan usaha kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta Pelaku Usaha.
Pasal 34
(1) Sanksi administratif pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b;
b. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PBBR terbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c; atau
c. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2) Sanksi administratif pencabutan PBBR berupa pencabutan PB dan/atau pencabutan PB UMKU.
(3) Pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pencabutan Sertifikat Standar; dan/atau
b. pencabutan NIB.
(4) Terhadap pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Sistem OSS membatalkan hak akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB.
(5) Terhadap sanksi pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PBBR yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan NIB.
(6) Format sanksi administratif pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh Pelaku Usaha di luar PBBR disampaikan melalui Sistem OSS.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PBBR sektor ketenagakerjaan yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. permohonan PBBR sektor ketenagakerjaan yang telah diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 712), dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2025
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Draf
1. Sesditjen Binalavotas
2. Sesditjen Binapenta & PKK
3. Plh. Sesditjen Binwasnaker
4. Sesditjen PHI & Jamsos
5. Plt. Sesditjen Barenbang
1. 2.
3. 4.
5. Pengendali Aspek Hukum (Karo Hukum)
Penanggung Jawab Materi
1. Dirjen Binalavotas
2. Dirjen Binapenta & PKK
3. Plt. Dirjen Binwasnaker
4. Dirjen PHI & Jamsos
5. Kepala Barenbang
1. 2.
3. 4.
5. Penanggung Jawab Administrasi (Sekretaris Jenderal)
