Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER No. 15 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 3. Data Ketenagakerjaan adalah Data yang berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja, meliputi Data yang terkait dengan pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, informasi pasar kerja, pengawasan Ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, dan Data lain sesuai kebutuhan. 4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi. 7. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 8. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama. 9. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Ketenagakerjaan. 10. Satu Data Ketenagakerjaan adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di sektor Ketenagakerjaan untuk menghasilkan Data Ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. 11. Walidata Ketenagakerjaan adalah unit kerja yang menyelengarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data di Kementerian Ketenagakerjaan. 12. Produsen Data Ketenagakerjaan adalah unit kerja pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data Ketenagakerjaan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data. 14. Portal Satu Data Ketenagakerjaan adalah media bagi- pakai Data Ketenagakerjaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 17. Forum Satu Data Ketenagakerjaan adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan. 18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Satu Data Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data Ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar pengelolaan dan pengembangan Data Ketenagakerjaan memenuhi prinsip-prinsip satu Data INDONESIA. (2) Satu Data Ketenagakerjaan bertujuan: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Ketenagakerjaan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor Ketenagakerjaan; b. mewujudkan ketersediaan Data Ketenagakerjaan yang terstandar, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor Ketenagakerjaan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data Ketenagakerjaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan sektor Ketenagakerjaan yang berbasis pada Data; dan d. meningkatkan kualitas dan integritas Data Ketenagakerjaan dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor Ketenagakerjaan.

Pasal 3

Data Ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan harus sesuai dengan prinsip satu Data INDONESIA, yaitu: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Pasal 4

(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (3) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. (4) Klasifiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pembina Data Ketenagakerjaan atau dibakukan secara luas. (5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. (6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai satu kesatuan data yang utuh.

Pasal 5

Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan dari Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan oleh pembina Data Ketenagakerjaan.

Pasal 6

Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atas usulan pembina Data Ketenagakerjaan.

Pasal 7

Tata cara penyusunan Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengacu pada Format A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. Metadata kegiatan; b. Metadata variabel; dan c. Metadata indikator. (2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh pembina Data Ketenagakerjaan. (3) Struktur yang baku dan format yang baku dari Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. (4) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan. (5) Tata cara penyusunan Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus: a. konsisten dalam sintaksis/pembentukan, struktur/skema/komposisi penyajian, dan artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Ketentuan mengenai kaidah Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan.

Pasal 11

Pengelolaan Satu Data Ketenagakerjaan, terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pengolahan Data; d. penganalisisan Data; e. penyajian Data; f. penyebarluasan Data; g. pelayanan Data; dan h. penyimpanan Data.

Pasal 12

Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan proses merancang kebutuhan Data secara sistematis dan terstruktur, meliputi: a. penyusunan daftar Data; b. penetapan Data Prioritas; c. penyusunan Standar Data; d. penyusunan Metadata; dan e. penyusunan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Pasal 13

(1) Daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a disusun sesuai dengan: a. tugas dan fungsi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. indikator kegiatan dalam rencana strategis Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; dan c. kebutuhan khusus dan/atau tertentu. (2) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan. (3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan bagi Instansi Daerah dalam menentukan daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya.

Pasal 14

(1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berasal dari daftar Data yang telah ditetapkan. (2) Data yang diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak. (3) Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan.

Pasal 15

(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan proses mencari dan menghimpun Data dari berbagai sumber dengan menggunakan berbagai metode. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan. (3) Produsen Data Ketenagakerjaan dalam melakukan pengumpulan Data harus sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan; dan c. jadwal pemutakhiran Data dan rilis Data. (4) Dalam kondisi tertentu, Walidata Ketenagakerjaan dapat melakukan pengumpulan Data.

Pasal 16

(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan proses meringkas informasi Data yang telah diperoleh meliputi: a. pemeriksaan; b. kodefikasi; dan c. tabulasi. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. verifikasi Data; b. validasi Data; dan c. pembersihan Data. (3) Kodefikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses memberikan kode dengan huruf, angka atau kombinasi keduanya yang merepresentasikan karakteristik dan/atau klasifikasi Data yang telah dikumpulkan. (4) Tabulasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses penyusunan Data ke dalam bentuk tabel.

Pasal 17

(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan. (2) Data yang telah diolah oleh Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Ketenagakerjaan. (3) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. Data yang telah diolah; b. Standar Data; dan c. Metadata. (4) Dalam kondisi tertentu, Walidata Ketenagakerjaan dapat melakukan pengolahan Data.

Pasal 18

(1) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses penguraian Data dari Data yang telah diolah. (2) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. analisis kuantitatif; dan b. analisis kualitatif. (3) Analisis kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. analisis statistik deskriptif, merupakan penggambaran karakteristik Data Ketenagakerjaan dengan gambar, tabel, dan narasi secara jelas dan terperinci; dan b. analisis statistik inferensial, merupakan penggalian informasi dari Data Ketenagakerjaan untuk menggambarkan kesimpulan tentang suatu populasi. (4) Analisis kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan pendekatan: a. grounded theory, merupakan metodologi yang menekankan penemuan teori dari interpretasi terhadap Data observasi empirik; b. studi kasus, merupakan metodologi dengan cara meneliti suatu kasus atau fenomena tertentu yang ada di dalam masyarakat yang dilakukan secara mendalam untuk mempelajari latar belakang, keadaan dan interaksi yang terjadi; c. historis, merupakan metodologi yang memiliki fokus penelitian berupa peristiwa-peristiwa yang sudah berlalu dan melakukan rekonstruksi masa lalu dengan sumber Data atau saksi sejarah yang masih ada hingga saat ini; dan d. pendekatan lain yang bersesuaian dengan konsep analisis kualitatif. (5) Penganalisisan Data dapat dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan, Produsen Data Ketenagakerjaan, dan/atau Pengguna Data.

Pasal 19

(1) Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan proses penggabungan, perangkaian, dan analisis Data yang berbentuk tabel, grafik, peta, narasi, dan bentuk lainnya yang mempunyai arti, nilai, dan makna tertentu mengenai Ketenagakerjaan. (2) Penyajian Data dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali setahun dan harus dalam bentuk sederhana agar mudah dimengerti. (3) Penyajian Data dapat dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan, Produsen Data Ketenagakerjaan, dan/atau Pengguna Data.

Pasal 20

(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan proses pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data hanya dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan melalui Portal Satu Data Ketenagakerjaan dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dipungut biaya. (4) Portal Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Walidata Ketenagakerjaan.

Pasal 21

(1) Data yang disebarluaskan bersifat terbuka dan transparan. (2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pembatasan akses Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Walidata Ketenagakerjaan untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan/atau b. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kementerian.

Pasal 22

(1) Pelayanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, merupakan proses pemenuhan keinginan dan kebutuhan Instansi Pusat, Instansi Daerah dan Pengguna Data Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pelayanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh Walidata Ketenagakerjaan.

Pasal 23

(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h merupakan kegiatan menyimpan seluruh hasil proses pengelolaan Data Ketenagakerjaan melalui media elektronik maupun media lainnya. (2) Penyimpanan Data dalam media elektronik dapat berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Gudang Data dan/atau bentuk lainnya merupakan sebuah konsep serta kombinasi teknologi yang memberikan fasilitas pada suatu organisasi dalam pengelolaan serta pemeliharaan Data historis yang didapatkan dari sistem, aplikasi operasional, maupun sumber lainnya. (4) Gudang Data dan/atau bentuk lainnya dimanfaatkan untuk: a. menjaga kualitas dan konsistensi Data; b. mempermudah dalam akses Data; dan c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data. (5) Penyimpanan Data dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan dan Walidata Ketenagakerjaan.

Pasal 24

Pengelolaan Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengacu pada Format B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Penyelenggara Satu Data Ketenagakerjaan, terdiri atas: a. pembina Data Ketenagakerjaan; b. Pengarah; c. Walidata Ketenagakerjaan; dan d. Produsen Data Ketenagakerjaan.

Pasal 26

(1) Pembina Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a adalah Menteri. (2) Pembina Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN Standar Data; b. MENETAPKAN Metadata; c. MENETAPKAN Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan d. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan.

Pasal 27

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b adalah Pejabat Tinggi Madya pada masing- masing unit teknis di Kementerian. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan kebijakan terkait Satu Data Ketenagakerjaan pada unit eselon I masing- masing; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Ketenagakerjaan pada unit eselon I masing- masing; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Ketenagakerjaan pada unit eselon I masing-masing.

Pasal 28

(1) Walidata Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas: a. menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, rancangan Data Prioritas, dan rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sesuai dengan prinsip Satu Data Ketenagakerjaan; b. menyusun dan menentukan daftar Data, Data Prioritas, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sesuai dengan prinsip Satu Data Ketenagakerjaan; c. menerima dan memeriksa Data dari daftar Data dan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan melalui sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan; d. menyampaikan Data Prioritas kepada pembina Data Ketenagakerjaan; e. menganalisis dan menyajikan Data; f. menyebarluaskan Data, Standar Data, Metadata dalam Portal Satu Data Ketenagakerjaan; g. melakukan pembatasan akses Data; h. melakukan pelayanan Data; i. mengelola Portal Satu Data Ketenagakerjaan; j. melakukan penyimpanan Data; k. melakukan pembinaan teknis pengelolaan Data, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan; dan l. berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Walidata di kementerian/lembaga lain, Walidata di Instansi Daerah, dan Walidata pendukung.

Pasal 29

(1) Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas: a. menyusun rancangan daftar Data; b. menyusun rancangan Data Prioritas; c. menyusun rancangan Standar Data; d. menyusun rancangan Metadata; e. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan f. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, dan menyimpan Data. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusat dan Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Daerah dapat berkomunikasi dan berkoordinasi melalui sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan.

Pasal 30

(1) Pada Produsen Data Ketenagakerjaan terdapat sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan. (2) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusat; dan b. sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Daerah. (3) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang kesekretariatan pada setiap unit eselon I Kementerian. (4) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang kesekretariatan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. (5) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi implementasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan; b. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Produsen Data Ketenagakerjaan; c. menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, Data Prioritas, Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, pembatasan akses, dan hasil pengolahan data yang dihasilkan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan; d. menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) kepada Walidata Ketenagakerjaan. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusat dan sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Daerah dapat saling berkomunikasi dan berkoordinasi.

Pasal 31

(1) Pembina Data Ketenagakerjaan, Pengarah, Walidata Ketenagakerjaan, dan Produsen Data Ketenagakerjaan berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan. (2) Forum Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN daftar Data Ketenagakerjaan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya berdasarkan usulan dari Walidata Ketenagakerjaan; b. MENETAPKAN daftar Data Ketenagakerjaan yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya berdasarkan usulan dari Walidata Ketenagakerjaan; c. MENETAPKAN Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan usulan dari Walidata Ketenagakerjaan; dan d. MENETAPKAN pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Walidata Ketenagakerjaan dan/atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kementerian; (3) Koordinator Forum Satu Data Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh eselon I yang membidangi perencanaan dan pengembangan Ketenagakerjaan.

Pasal 32

(1) Pelaksanaan kegiatan Forum Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif; b. menyelenggarakan pertemuan Forum Satu Data Ketenagakerjaan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Ketenagakerjaan. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data Ketenagakerjaan.

Pasal 33

(1) Sumber daya manusia, meliputi: a. pejabat struktural yang membidangi pengelolaan Data; dan b. aparatur sipil negara lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang Data. (2) Pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan.

Pasal 34

(1) Tata kelola Satu Data Ketenagakerjaan harus didukung dengan ketersediaan teknologi informasi. (2) Penanggungjawab teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mepunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi Ketenagakerjaan.

Pasal 35

(1) Lembaga negara dan badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan; b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Tahun 2014 Nomor 11); c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2009 tentang Pedoman Penggunaan Metoda Statistika Ketenagakerjaan; d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/II/2009 tentang Pedoman Penyajian Informasi Ketenagakerjaan; dan e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Data dan informasi Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA