Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan

PERMENAKER No. 16 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Talenta adalah potensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. 2. Manajemen Talenta adalah proses mengidentifikasi, mengakuisisi, menyeleksi, dan memetakan Talenta untuk mengisi jabatan strategis di Kementerian. 3. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Talent Pool adalah sekelompok PNS yang dinilai memenuhi persyaratan jabatan yang memiliki potensi dan kompetensi untuk mengisi jabatan strategis. 6. Rencana Suksesi adalah proses penyiapan PNS yang diproyeksikan pada jabatan strategis berdasarkan Manajemen Talenta. 7. Jabatan Strategis adalah jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas yang kosong yang akan diisi berdasarkan Manajemen Talenta. 8. Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. 9. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu; 10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Asesmen adalah suatu metode penilaian kompetensi PNS untuk menangani tanggung jawab yang akan datang melalui berbagai instrumen penilaian kompetensi dan simulasi perilaku manajerial dan teknis yang mengukur kemampuan PNS yang dinilai secara komprehensif dibandingkan dengan standar kompetensi jabatan. 12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan pola karier PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan; b. pengelolaan sistem Manajemen Talenta; c. perencanaan dan pengembangan karier PNS berdasarkan sistem merit; d. pelaksanaan Asesmen PNS; e. peningkatan kompetensi PNS berdasarkan hasil Asesmen dan Talenta pegawai; f. penyusunan Talent Pool berdasarkan hasil Asesmen dan kinerja pegawai sebagai dasar Rencana Suksesi pengisian dalam jabatan PNS.

Pasal 3

(1) Manajemen Talenta untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Manajemen Talenta untuk JF dan jabatan pelaksana dilaksanakan oleh masing-masing unit pimpinan tinggi madya setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

(1) Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan sistem yang terintegrasi melalui aplikasi Manajemen Talenta. (2) Sistem yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem informasi administrasi kepegawaian, sasaran kerja PNS, informasi jabatan dan sistem manajemen kompetensi PNS. (3) Aplikasi Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan aplikasi berbasis daring. (4) Tata cara penggunaan aplikasi Manajemen Talenta ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

Pasal 5

Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pengelolaan sistem aplikasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretariat Jenderal.

Pasal 7

Manajemen Talenta melalui sistem aplikasi yang terintegrasi dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA