Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERMENAKER No. 17 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 3. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 4. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Dalam rangka memberikan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, Menteri dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.

Pasal 3

Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; c. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri; d. awak kapal niaga dan awak kapal perikanan; dan e. Pekerja Migran INDONESIA perseorangan.

Pasal 4

Penghentian penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Menteri untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan mempertimbangkan: a. keamanan; b. pelindungan hak asasi manusia; c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

Pasal 5

Pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan apabila di negara tujuan penempatan mengalami konflik bersenjata, wabah penyakit menular, keterbatasan akses terhadap informasi, komunikasi dan kebutuhan hidup dasar, bencana alam, dan/atau keadaan darurat dimana negara penempatan tidak mampu memberikan jaminan keamanan.

Pasal 6

Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan apabila negara tujuan penempatan tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia.

Pasal 7

(1) Pertimbangan pemerataan kesempatan kerja dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d, didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu di INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada hasil analisis pasar kerja nasional terhadap kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu.

Pasal 8

(1) Pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Menteri untuk negara tertentu atau jabatan tertentu dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan: a. tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b. tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c. tidak memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 9

Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu, Menteri memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan RI, kementerian/lembaga, P3MI, dan masyarakat.

Pasal 10

(1) Penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu atau jabatan tertentu ditetapkan oleh Menteri. (2) Sebelum Menteri MENETAPKAN penghentian dan/atau pelarangan negara tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rapat antarkementerian/lembaga.

Pasal 11

(1) Usulan penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang disampaikan oleh Perwakilan RI dibuat berdasarkan asesmen pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri kemudian dibahas dalam rapat antarkementerian/lembaga untuk menerbitkan daftar negara atau jabatan tertentu yang dilarang dan/atau dihentikan.

Pasal 12

Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sedang bekerja di negara tujuan penempatan dan negara yang bersangkutan telah dihentikan oleh Menteri, Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan tetap bekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja. (1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sedang bekerja di negara yang dilarang, pemerintah melakukan langkah- langkah pemulangan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Tanggung jawab pemulangan Pekerja Migran INDONESIA dari negara yang telah dihentikan dan/atau dilarang oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Dalam hal penghentian dan/atau pelarangan Pekerja Migran INDONESIA dengan pertimbangan keamanan, Pemerintah memfasilitasi evakuasi dan/atau repatriasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penghentian dan pelarangan dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan kementerian/lembaga.

Pasal 16

(1) Pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan negara tertentu atau jabatan tertentu ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan mengenai penghentian dan/atau pelarangan negara tertentu atau jabatan tertentu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan negara tertentu atau jabatan tertentu.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA